Pemerintah Targetkan Penyelesaian Peraturan Ekonomi Karbon pada Maret 2026
Pemerintah berupaya mempercepat pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang mengatur tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas), selaku Ketua Komite Pengarah (Komrah), memimpin Rakortas tersebut. Pembahasan utama meliputi percepatan penyelesaian peraturan turunan, pengaturan masa transisi proyek karbon, serta pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).
Zulhas menyampaikan dalam keterangan tertulis pada Jumat (27/2/2026), bahwa pemerintah menargetkan penyelesaian seluruh Peraturan Menteri sektoral pada Maret 2026. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dan menjaga momentum pasar karbon. Masa transisi juga diatur untuk memastikan keberlanjutan proyek yang sudah berjalan.
Dalam kerangka yang baru, persetujuan dan transaksi karbon akan diatur melalui regulasi sektoral dan sistem registri yang terintegrasi. Mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak lagi diperlukan, namun standar integritas dan kepastian hukum tetap dipertahankan.
Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Tim Pelaksana Komrah membangun SRUK yang ditargetkan untuk diuji coba pada akhir Maret 2026. Operasional perdagangan karbon nasional dijadwalkan untuk dimulai pada awal Juli 2026.
Pemerintah berkomitmen untuk mendorong perdagangan karbon yang berintegritas tinggi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk memperkuat kepercayaan pasar.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Ketua MPR RI Eddy Suparno, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi Hashim Djojohadikusumo, Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerjasama Multilateral Marie Elka Pangestu, serta Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol.
Selain itu, hadir pula Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung, Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan Didit Herdiawan, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Perhubungan Suntana, dan Pjs Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.




