Pemerintah Percepat Implementasi Peraturan Perdagangan Karbon Nasional
Sumber Foto: RM.ID
Ekonomi

Pemerintah Percepat Implementasi Peraturan Perdagangan Karbon Nasional

RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah mempercepat implementasi Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 melalui Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK).

Rakortas yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan selaku Ketua Komite Pengarah membahas percepatan penyelesaian peraturan turunan, pengaturan masa transisi proyek karbon, serta pembangunan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK).

Zulhas sapaan Zulkifli Hasan menargetkan seluruh Peraturan Menteri sektoral rampung pada Maret 2026 guna memberikan kepastian hukum dan menjaga momentum pasar karbon.

“Masa transisi juga diatur untuk memastikan proyek yang telah berjalan tetap berlanjut tanpa hambatan,” kata Zulhas, dikutip dari keterangan pers, Minggu (1/3/2026).

Dalam skema baru, persetujuan dan transaksi karbon dilakukan melalui regulasi sektoral dan sistem registri terintegrasi. Mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA) tidak lagi diperlukan, tanpa mengurangi standar integritas dan kepastian hukum.

SRUK yang dibangun oleh Kementerian Lingkungan Hidup bersama Otoritas Jasa Keuangan dan Tim Pelaksana Komrah ditargetkan uji coba pada akhir Maret 2026. Operasional perdagangan karbon nasional dijadwalkan mulai awal Juli 2026.

Pemerintah menegaskan komitmen untuk mendorong perdagangan karbon berintegritas tinggi dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel guna memperkuat kepercayaan pasar.

Selanjutnya