Pembunuhan Berencana oleh Kakak Kandung: Motif Uang Asuransi Terungkap
Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Karo mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Iwan Sudarto Simanjuntak yang dilakukan oleh kakak kandungnya sendiri berinisial TS, bersama seorang eksekutor berinisial LN.
Kasus ini sempat menggemparkan warga setelah korban ditemukan tewas tergeletak di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB, dengan kondisi luka parah.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, Eriks Raydikson Nainggolan, mengatakan bahwa setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pihaknya berhasil menangkap kedua pelaku di waktu dan lokasi berbeda.
“Tersangka LN sebagai eksekutor kami tangkap pada 22 Januari di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan. Sedangkan TS diamankan pada 28 Januari di Polres Tanah Karo,” ujarnya, Selasa (3/2/2026).
Datang ke Polres, Bukan Menyerahkan Diri
Hal yang mengejutkan, saat polisi masih memburu TS, ia justru datang sendiri ke Mapolres Tanah Karo.
Namun, kedatangannya bukan untuk menyerahkan diri, melainkan untuk mengurus surat kematian adiknya.
“Yang bersangkutan datang dengan santai untuk meminta surat kematian korban, seolah-olah tidak mengetahui bahwa penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatannya,” ungkap Eriks.
Karena polisi telah mengetahui peran TS dalam pembunuhan tersebut, ia langsung diamankan saat itu juga.
Motif Ingin Kuasai Uang Asuransi
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa motif pembunuhan ini didasari oleh keinginan TS untuk menguasai uang asuransi milik korban.
Setelah korban tewas, TS berupaya mengurus surat keterangan kematian guna mencairkan klaim asuransi.
“Diduga kuat surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi,” jelas Eriks.
Modus: Dibuat Mabuk Lalu Dihabisi
Polisi juga mengungkap modus pembunuhan yang dilakukan kedua pelaku.
Pada Minggu (18/1/2026), TS dan LN menjemput korban menggunakan mobil Toyota Avanza BK 1152 UZ di Desa Mardinding. Mereka kemudian mengajak korban minum minuman keras di sebuah kafe.
Setelah korban dalam kondisi mabuk, pelaku mengajaknya pergi dengan alasan ada pekerjaan.
Namun di dalam perjalanan, LN selaku eksekutor melakukan kekerasan terhadap korban hingga tewas.
“Di dalam mobil, LN melakukan penganiayaan sampai korban meninggal. Setelah itu, jenazah dibuang di pinggir jalan,” terang Eriks.
Usai membunuh korban, kedua pelaku meninggalkan jasad Iwan di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen untuk mengelabui aparat.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Sumber : Tribun Medan




