Pelaku Pencurian Emas di Lamongan Ditangkap, Jual Hasil Curian Melalui Media Sosial
Latar Media - LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan bersama Unit Reskrim Polsek Kembangbahu berhasil mengungkap kasus pencurian emas yang terjadi di Desa Katemas, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan. Seorang pria berinisial MI (27), warga setempat, diamankan setelah diduga membobol rumah kosong dan membawa kabur sejumlah perhiasan emas bernilai puluhan juta rupiah.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, saat rumah korban dalam kondisi sepi. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk melancarkan aksinya.
Kasi Humas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan korban yang kehilangan sejumlah perhiasan emas. Tim Jaka Tingkir kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menelusuri jejak transaksi mencurigakan di media sosial.
“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, tersangka MI berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Hamzaid, Jumat (28/2/2026).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memarkir sepeda motor sekitar 50 meter dari rumah korban. Ia kemudian berjalan kaki melalui bagian belakang rumah, memanjat pagar sisi kanan, dan naik ke lantai dua. Pelaku masuk dengan membuka jendela yang tidak terkunci sebelum menuju kamar dan mengambil perhiasan dari dalam lemari.
Barang yang dicuri meliputi satu emas batangan 10 gram (penghargaan 10 tahun Petrokimia, 22 karat), tiga gelang emas dengan berat masing-masing 3 gram, 2 gram, dan 1,7 gram, serta empat cincin emas dengan berat total 3,7 gram. Total hasil curian tersebut kemudian dijual melalui Facebook dengan sistem transaksi COD (Cash On Delivery) seharga Rp26.300.000.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa surat perhiasan emas, kotak perhiasan, serta uang tunai Rp22.000.000 yang diduga hasil penjualan emas curian.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Lamongan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, khususnya saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Kepolisian mengimbau warga memastikan pintu dan jendela terkunci serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan 110 yang aktif 24 jam.
“Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan di lingkungan masing-masing,” pungkas Hamzaid.
Lainnya
Polresta Sidoarjo Salurkan 100 Hewan Kurban, Pesan Sosialnya Menguat
Malam Takbir di Bakalanpule Lamongan Membludak, Polsek Tikung Siaga Ketat
Idul Adha Dijaga Ketat, 1.047 Personel Disiagakan di Semarang
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin




