Pelaku Jambret di Tembelang Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 48 Jam
Sumber Foto: Kabar Jombang
Hukum

Pelaku Jambret di Tembelang Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 48 Jam

TEMBELANG, KabarJombang.com – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang dalam mengungkap kasus penjambretan bermotor yang meresahkan warga Kecamatan Tembelang. Tak sampai 48 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan.

Kepala Satreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (3/2/2026) siang. Saat itu, seorang perempuan bernama Ella Laylatul Mahbubah (33) tengah mengendarai sepeda motor sambil membonceng anaknya di Jalan Raya Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang, Jombang.

“Korban tiba-tiba dihampiri oleh seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah. Pelaku kemudian dengan cepat merampas dompet korban yang diletakkan di bagian depan motor,” terang AKP Dimas Robin saat dikonfirmasi di Mapolres Jombang, Sabtu (7/2/2026).

Usai kejadian, korban sempat berusaha mengejar pelaku. Namun upaya tersebut terhenti setelah korban bersama anaknya terjatuh dari kendaraan dan mengalami kecelakaan ringan.

“Akibat kejadian itu, korban tidak dapat melanjutkan pengejaran dan segera melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Mendapat laporan resmi pada Kamis (5/2/2026), tim Resmob Satreskrim Polres Jombang langsung melakukan penyelidikan sesuai arahan Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan. Hasilnya, pada hari yang sama, petugas berhasil menangkap tersangka berinisial SS (35) di rumahnya yang berada di Dusun Sendangrejo, Desa Banjardowo, Kabupaten Jombang.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aksi kejahatan, di antaranya sepeda motor Yamaha Mio M3 merah yang digunakan pelaku, helm dan jaket hoodie yang dikenakan saat beraksi, satu unit kunci keyless Honda Scoopy milik korban, serta dus ponsel Redmi A5.

“Pelaku saat ini telah kami amankan dan akan diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” tegas AKP Dimas Robin.