Partai Buruh Usulkan THR Dibayar H-21 Sebelum Lebaran
Sumber Foto: Kompas.tv
Sosial

Partai Buruh Usulkan THR Dibayar H-21 Sebelum Lebaran

JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukan paling lambat H-21 sebelum Lebaran, bukan H-14 atau H-7 seperti selama ini.

Menurut Said Iqbal yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini, pembayaran THR lebih awal akan mempersempit ruang manipulasi.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).

Ia juga berpendapat, sanksi administratif untuk perusahaan yang melanggar pembayaran THR tidak lagi cukup.

Pihaknya mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR dikategorikan sebagai dugaan penggelapan hak buruh sehingga dapat dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera.

KSPI dan Partai Buruh pun mendesak agar THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21).

“Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan,” tuturnya.

Menurutnya, saat ini, di banyak kota industri dengan upah minimum di atas Rp5 juta, penggabungan gaji dan THR membuat penghasilan tampak melonjak, sehingga terkena potongan pajak lebih besar.

Dalam keterangannya, ia juga menyoroti bantuan hari raya (BHR) bagi pengemudi ojek online (ojol) Berdasarkan laporan yang diterima, kata dia, sebagian besar hanya menerima Rp50.000, jauh dari klaim rata-rata Rp1 juta.

“Kalau disebut bantuan hari raya, jangan basa-basi. Minimal 75 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mereka selama satu tahun,” harap Said Iqbal.