Partai Buruh Minta Pemerintah Bebaskan Pajak THR untuk Buruh
Sumber Foto: kontan.co.id
Sosial

Partai Buruh Minta Pemerintah Bebaskan Pajak THR untuk Buruh

KONTAN.CO.ID-JAKARTA Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mendesak pemerintah dan DPR RI agar tunjangan hari raya (THR) tidak lagi dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Menurutnya, apabila THR dikenakan pajak, maka hal ini akan memberatkan penerima penghasilan.

"Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif. Ini memberatkan," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa di banyak kota industri dengan upah minimum di atas Rp 5 juta, penggabungan gaji dan THR membuat penghasilan tampak melonjak sehingga terkena potongan pajak lebih besar.

Said Iqbal juga mendesak pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan paling lambat H-21 sebelum Lebaran, bukan H-14 atau H-7 seperti selama ini. Menurutnya, pembayaran lebih awal akan mempersempit ruang manipulasi.

"THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh," katanya.

Ia juga menilai sanksi administratif tidak lagi cukup. KSPI dan Partai Buruh mengusulkan agar pelanggaran pembayaran THR dikategorikan sebagai dugaan penggelapan hak buruh sehingga dapat dikenakan sanksi pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera.