Partai Buruh Desak THR Buruh Tidak Dipotong Pajak PPh 21
Latar Media - Apalagi, kata Said, perusahaan juga terkadang melakukan penggabungan pembayaran antara gaji bulanan dengan THR. Sehingga, nominal tersebut berpotensi lebih tinggi dan tidak masuk dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Hal tersebut dinilai turut menambah beban pekerja lewat pemotongan pajak yang menjadi berkali lipat. Belum lagi, kata dia, tiket transportasi di Indonesia juga masih cukup mahal.
"Dengan demikian, uang THR udah habis, nah ini dikenain pajak lagi, dipotong pajak. Kami mendesak Partai Buruh dan KSPI mendesak mulai tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya THR tidak dipotong pajak PPh 21," tutur dia.
Pemerintah mengatur pengenaan Pajak THR lewat Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal ini juga diikuti dengan aturan teknis lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016, THR masuk dalam kategori penghasilan tidak tetap.
Pajak THR dihitung berdasarkan total penghasilan bruto THR karyawan. Kemudian hitung penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Sesuaikan dengan status pernikahan dan tanggungan dan di kurangi biaya jabatan.
Biaya jabatan maksimal adalah 5% dari penghasilan bruto atau Rp6 juta per tahun. Lalu, hitung penghasilan kena pajak (PKP).
Total penghasilan bruto dikurangi PTKP dan biaya jabatan. Terapkan tarif progresif PPh 21. Gunakan tarif progresif untuk menghitung pajak berdasarkan lapisan Penghasilan Kena Pajak.
(lav)
TAG
Purbaya Purbaya Yudhi Sadewa menkeu Kemenkeu Pajak Pajak THR Lebaran
← Prev article




