Oknum ASN Disnaker Kota Banjar Terlibat Penipuan Jaminan Kematian, Sanksi Ringan Dikecam Publik
Sumber Foto: banjar.times.co.id
Hukum

Oknum ASN Disnaker Kota Banjar Terlibat Penipuan Jaminan Kematian, Sanksi Ringan Dikecam Publik

BANJAR – Kasus tipu gelap jaminan kematian BPJS Kesehatan yang melibatkan E, staf di Disnaker Kota Banjar belum usai.

Publik mengecam lemahnya pengawasan Dinas terkait atas sepak terjang oknum tersebut. Padahal, berdasarkan keterangan Inspektur pada Inspektorat Daerah Kota Banjar, Agus Muslih, mengungkap bahwa sebelumnya E juga pernah disanksi atas kasus serupa.

"Sanksinya apa adalah wewenang pimpinan di satuan kerjanya," tandasnya.

Wali Kota Banjar, Sudarsono menegaskan bahwa ulah oknum ASN Disnaker tersebut sudah merusak citra pemerintah Kota Banjar. "Kalau terkait sanksi, kami sudah memberikan teguran terlebih dahulu dan selanjutnya akan diproses sanksi disiplinnya," tegasnya, Sabtu (7/2/2026).

Korban ABK yang menghilang di Perairan Bali, Rahmat Ramdani merupakan tulang punggung keluarganya. Sebagai anak pertama dari tiga bersaudara, Almarhum diketahui membiayai sekolah kedua adiknya karena sang ayah sudah meninggal dunia dan ibunya, Eti, hanya ibu rumah tangga biasa.

Saat dikabarkan menghilang di perairan saat akan memulai pelayarannya pada 15 Desember 2025, Eti mengaku seolah tak percaya putra sulungnya meninggalkannya selama-lamanya.

"Saya kemudian meminta tolong ke pengurus lingkungan untuk mengurus surat kematian anak saya dan harus berangkat ke Bali. Sampai saat ini, duka saya atas kehilangan anak saya belum usai tapi sudah ditimpa lagi dengan penipuan orang-orang yang harusnya memberikan dukungan karena saya sudah percaya sama mereka," tutur Eti dengan mata yang kosong dan hampa.

Eti mengaku bahwa sejak awal berangkat ke Bali, kartu ATM dan buku tabungan miliknya diminta oleh I, tetangganya yang ikut mendampingi mengurus berkas kematian anaknya hingga ke Bali.

"Perusahaan membiayai perjalanan sekaligus uang duka sebesar Rp25 juta. Tapi semua itu dikelola oleh I. Saya hanya diberi Rp5 jita saja," ungkap Eti.

Walaupun persoalan ini dimusyawarahkan secara kekeluargaan, Eti berharap sisa uang kematian yang merupakan haknya tersebut segera di kembalikan mengingat batas waktu kesepakatan pengembalian pada 2 Februari 2026 telah berlalu.

Uang jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp187.600.000 yang ditilep uknum ASN bersama Ketua RT dan tetangganya tersebut menyisakan Rp76 juta. Nilai tersebut sebetulnya tidak sebanding dengan dukanya kehilangan putra sulungnya yang selama ini menjadi tumpuan harapannya.

Sebagai warga tak mampu, Eti kini hanya berharap adanya bantuan dari Pemerintah mengingat selama ini pengajuannya untuk mendapatkan bantuan sosial tidak pernah terpenuhi. "Saya masih punya anak kelas satu SD dan kelas satu SMK. Semoga saya nanti bisa membiayai kedua anak saya," harapnya.

Lurah Hegarsari, Angga Tri Permana, mengaku akan berkoordinasi dengan Ketua RW terkait permohonan bantuan sosial bagi keluarga Eti. "Nanti saya koordinasikan dengan pak RW jika memang bu Eti belum pernah mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah," katanya.