Nilai Ekonomi Karbon: Pilar Baru Pemasukan Negara
Sumber Foto: Tempo.co
Ekonomi

Nilai Ekonomi Karbon: Pilar Baru Pemasukan Negara

WAKIL Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno berpendapat bahwa nilai ekonomi karbon (NEK) akan menjadi sumber pemasukan baru bagi negara. Menurut dia, NEK muncul sebagai pilar ekonomi baru di tengah upaya pemerintah menggenjot penerimaan dari pajak dan bea cukai. Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Gas Emisi Rumah Kaca.

“Dengan adanya Perpres Nomor 110 tahun 2025 ini diharapkan akan ada percepatan (perdagangan karbon) karena berbagai permasalahan yang sampai saat ini masih menunda kegiatan kita di sektor ekonomi karbon bisa terselesaikan,” ucap Eddy kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025. Dia menyebutkan perpres baru ini turut mengatur perdagangan karbon antarnegara, perdagangan karbon luar negeri, dan perdagangan karbon antarswasta.

Selain itu, kata Eddy, adanya perpres tersebut juga memperluas perdagangan karbon sektoral. Sebab, perdagangan karbon tidak lagi terpusat di Kementerian Lingkungan Hidup. Sehingga, kementerian lain—seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral—bisa ikut terlibat dalam perdagangan karbon.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa Prepres Nomor 110 tahun 2025 mempermudah dan memperjelas ketentuan mengenai nilai ekonomi karbon. Selain itu, Perpres 110/2025 juga menunjuk Menteri Koordinator Pangan untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan instrumen NEK melalui Komite Pengarah. “Karena ini dibuka ruangnya (untuk lintas sektor); Kementerian Kehutanan bisa, Kementerian Lingkungan bisa, Kementerian Pertanian bisa, pemerintah daerah bisa, jadi dipermudah,” kata Zulhas di kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Senin, 20 Oktober 2025.

Dalam aturan mengenai NEK, pemerintah mengakui unit karbon non-Sertifikat Pengurang Emisi-Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) atau pasar sukarela. Adapun selama ini terdapat dua jenis pasar dalam perdagangan karbon. Selain pasar karbon sukarela, ada juga pasar karbon wajib yang dicatat sebagai Nationally Determined Contribution (NDC). Pasar karbon sukarela atau voluntary market memungkinkan perusahaan ataupun individu membeli kredit karbon secara sukarela tanpa tujuan untuk NCD.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mengatakan, ketika Indonesia meluncurkan pasar karbon domestik dengan skema compliance market pada September 2023, peminatnya sepi. Hal yang sama terjadi saat pasar karbon internasional dibuka pada 22 Januari 2025.

Berdasarkan data OJK, hingga September 2025, total volume transaksi di bursa karbon Indonesia hanya 1.606.056 setara CO2 dengan akumulasi nilai Rp 78,46 miliar. “Sehingga mau enggak mau, ini harus kita kolaborasikan melalui mutual recognition agreement (MRA). Kita sudah melakukan MRA dengan lima voluntary market besar, dari Gold Standard, Plan Vivo, Verra, GCC, dan Pure Earth,” kata Hanif dalam Peluncuran Buku dan Seminar Mewujudkan High-Integrity Carbon Pricing di Indonesia, Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.