Natan Matuan, Anggota KKB Papua, Diserahkan ke Kejaksaan untuk Proses Hukum
Sumber Foto: Jurnal Borneo
Hukum

Natan Matuan, Anggota KKB Papua, Diserahkan ke Kejaksaan untuk Proses Hukum

Latar Media - Ukuran Font

Kecil Besar

YAHUKIMO – Komitmen Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz (ODC) 2026 dalam menjaga stabilitas keamanan di Tanah Papua kembali membuahkan hasil nyata. Salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Yahukimo berinisial N-M alias Natan Matuan, kini selangkah lagi menghadapi persidangan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.

Proses hukum terhadap Natan memasuki babak baru dengan dilaksanakannya Tahap II, yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepolisian kepada pihak Kejaksaan. Momentum ini menandai peralihan tanggung jawab penanganan perkara setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas penyidikan telah memenuhi unsur formil dan materiil atau P-21.

Kampung Ramadan dan Drive Thru Zakat Resmi Dibuka di Temindung 25/02/2026

Jejak Pelanggaran di Distrik DekaiKasus yang menjerat Natan Matuan berakar dari peristiwa pada Desember 2025 di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Saat itu, ia diduga kuat menguasai senjata tajam tanpa hak, sebuah tindakan yang dinilai mengancam keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah tersebut.

Atas perbuatannya, Natan disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan status P-21, alat bukti yang dikumpulkan penyidik dianggap telah sah dan kuat untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan hakim.

Profesionalisme di Balik Penegakan HukumKepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap jengkal proses hukum terhadap anggota KKB dilakukan dengan standar profesionalisme yang tinggi.

Otorita IKN dan Pemprov Kaltim Dorong Pengelolaan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Penertiban Aktivitas Ilegal 25/02/2026

“Penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai koridor hukum serta tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” ujar Brigjen Pol. Faizal dalam keterangannya.

Ia juga mengisyaratkan bahwa penyidik tidak berhenti sampai di sini. Pendalaman terus dilakukan untuk melihat kemungkinan keterkaitan tersangka dengan jaringan atau aktivitas ilegal lainnya yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara, meski rincian teknisnya masih dirahasiakan demi kelancaran pengembangan kasus.

Senada dengan hal tersebut, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, S.I.K., M.Hum., menyatakan bahwa tindakan tegas terhadap kelompok kriminal bersenjata adalah bentuk nyata kehadiran negara. Menurutnya, perlindungan terhadap masyarakat Papua adalah prioritas yang tidak bisa ditawar.

Gemilang Perpustakaan 2024 Berlangsung, SMAN 4 Berau Juara 1 di Lomba Perpustakaan SMA/SMK 21/09/2024

“Penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga rasa aman masyarakat. Kami melaksanakannya secara tegas dan terukur, namun tetap dalam bingkai legalitas serta akuntabilitas,” tegas Kombes Pol. Adarma.

Melalui tuntasnya proses hukum Natan Matuan ke tahap penuntutan, Satgas ODC 2026 berharap dapat memberikan efek jera sekaligus menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi upaya separatisme yang mengancam keutuhan NKRI.

“Masyarakat pun diimbau untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, dan memercayakan sepenuhnya proses keadilan kepada institusi yang berwenang demi terciptanya Papua yang damai dan kondusif,” pungkasnya.(rls/mn)

Topik

Dekai Hukum dan Kriminal keamanan kejaksaan Kepolisian kkb nasional papua pengadilan Yahukimo

Tim Redaksi