Muba Perluas Perlindungan Jaminan Sosial untuk Pekerja Sawit dan MBG
Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga saat rapat Monev bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Palembang, Jumat 20 Februari 2026.-disnakertrans muba-
MUBA, RADARPALEMBANG.ID - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (MUBA) terus menunjukkan taringnya dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja.
Dalam rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Cabang Palembang, Jumat 20 Februari 2026, ditegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial di Muba, kini menyasar ekosistem yang lebih luas dan menyentuh sektor-sektor strategis baru.
Langkah ini merupakan implementasi nyata dari Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 54 Tahun 2023.
Tidak hanya fokus pada sektor swasta umum, percepatan cakupan ini kini memprioritaskan pekerja di sektor Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit, tenaga kerja pendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga keberlanjutan perlindungan bagi 45.000 pekerja rentan di seluruh wilayah Muba.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP mengatakan, perlindungan jaminan sosial harus inklusif. Selain sektor swasta dan DBH Sawit, juga memberikan perhatian khusus pada pekerja di program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta para pekerja rentan di pelosok Muba.
"Kami ingin memastikan bahwa saat mereka bekerja demi pembangunan daerah, negara hadir memberikan jaminan melalui sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini," tegasnya.
Sementara itu, Ahmad Nizam Farabi, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Musi Banyuasin dan Banyuasin menyebut, Muba adalah role model dalam kepedulian terhadap pekerja rentan dengan 45.000 peserta yang sudah tercover dan tertinggi di Sumatera Selatan Tahun 2025.
"Melalui rapat evaluasi ini, kami bersama Disnakertrans berkomitmen melakukan percepatan administrasi dan operasional agar seluruh pekerja, baik di sektor formal swasta maupun sektor pendukung program strategis seperti MBG, segera terlindungi secara menyeluruh tanpa terkecuali dan target kami tetap tertinggi se-Sumsel tahun 2026 ini peserta pekerja yang tercover termasuk Pegawai Rentan,” ujarnya.
Sektor Swasta dan UMKM: Mendorong kepatuhan perusahaan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya.
Sumber:




