Menkomdigi Pastikan Keamanan Transfer Data Indonesia-AS Setara Uni Eropa
Latar Media - Perbesar
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, memberikan klarifikasi terkait dinamika transfer data lintas negara dalam kerangka kerja sama Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Ia menegaskan bahwa perjanjian tersebut bukan sekadar formalitas diplomatik, melainkan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap praktik digital yang selama ini sudah berjalan secara masif di tengah masyarakat.
Menanggapi kekhawatiran mengenai belum terbentuknya lembaga otoritas Pelindungan Data Pribadi (PDP) sebagai kurator standar keamanan negara, Meutya menjelaskan bahwa belum adanya lembaga tersebut bukan menjadi penghalang bagi Indonesia untuk melakukan penilaian keamanan.
"Indonesia tetap bisa melakukan pembandingan standar atau benchmarking dengan merujuk pada regulasi global yang setara," ujarnya di Rumah Dinas Menkomdigi, Jakarta, Jumat (27/2/2026) malam.
Ia mencontohkan bagaimana negara-negara di Uni Eropa telah memiliki standar keamanan yang selaras dengan Undang-Undang PDP Indonesia, sehingga pertukaran data secara teknis sudah memenuhi kriteria keamanan yang dipersyaratkan.
"Dalam konteks kerja sama dengan AS, kami melihat adanya keinginan dari pihak AS untuk diakui oleh Indonesia sebagai negara yang memiliki tingkat keamanan data yang setara Uni Eropa," Meutya mengungkapkan.
Ia menilai posisi AS sebagai pusat perusahaan keamanan siber dunia merupakan indikator kuat bahwa standar keamanan di sana sudah sangat mumpuni.
"Isu utama yang perlu dikawal bukanlah keraguan atas teknologi AS, melainkan pelurusan persepsi publik yang sering kali keliru dalam memahami mekanisme transfer data ini," ucapnya.
Pembentukan Lembaga PDP Jadi Prioritas
Meski demikian, Menkomdigi tidak menampik bahwa pembentukan lembaga PDP tetap menjadi prioritas utama pemerintah sebagai pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan.
Lembaga ini nantinya akan memegang peran krusial dalam fungsi pengawasan jangka panjang, terutama dalam menilai kesetaraan pertukaran data dan menangani potensi pelanggaran atau kebocoran data (data breach) yang mungkin terjadi di masa depan.
Meutya juga menggarisbawahi unsur sukarela dalam penggunaan layanan digital ini. Ia menegaskan bahwa transfer data lintas negara tetap merupakan pilihan bagi warga negara Indonesia.
"Tidak ada kewajiban bagi masyarakat untuk menggunakan platform atau sistem pembayaran berbasis AS jika mereka tidak menghendakinya. Namun, bagi mereka yang memilih untuk menggunakan layanan tersebut, pemerintah kini memastikan bahwa data mereka terlindungi oleh dua lapis payung hukum, yakni UU PDP dan kerangka kerja sama ART," ia menjelaskan.
Dengan adanya ART, pemerintah berharap tercipta ekosistem digital yang lebih transparan dan aman. Perjanjian ini diharapkan mampu memperkuat posisi Indonesia dalam kancah perdagangan internasional tanpa mengorbankan kedaulatan data pribadi warga negaranya, sekaligus memberikan jaminan bagi pelaku usaha atas kepastian hukum di kedua wilayah.




