Menkeu Tunggu Arahan Prabowo Soal THR Bebas Pajak
Latar Media - Nusantaratv.com -Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa respon terkait desakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh yang meminta agar tunjangan hari raya (THR) tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Dalam hal ini, Purbaya mengaku masih akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait desakan tersebut.
"Mintanya ke siapa, saya nggak pernah dengar," ucap Purbaya, Selasa 24 Februari 2026.
"Oh saya tunggu petunjuk Pak Prabowo kalau begitu," lanjutnya.
Seperti diketahui, Presiden KSPI dan Presiden Partai Buruh Said Iqbal menilai THR dikenakan pajak akan memberatkan penerima penghasilan.
"Percuma buruh menerima THR kalau langsung dipotong pajak. Apalagi THR sering digabung dengan gaji bulanan, sehingga terkena pajak progresif ini memberatkan," jelas Said Iqbal.
Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:




