Membangun Hubungan yang Sehat dan Bahagia
Sumber Foto: Smart Newsroom
Perspektif

Membangun Hubungan yang Sehat dan Bahagia

Rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI kembali membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemerintahan Aceh pada Senin (30/3). Dalam kesempatan tersebut, anggota DPR Ahmad Doli Kurnia menekankan pentingnya menjadikan Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebagai acuan utama dalam penyusunan RUU tersebut.

Penyusunan RUU Pemerintahan Aceh merupakan bagian dari upaya pemerintah dan DPR untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan di Aceh dengan tetap menghormati kekhususan daerah. Namun, pembahasan RUU ini memerlukan pendekatan yang komprehensif agar dapat mengakomodasi berbagai aspek pemerintahan secara detail dan implementatif.

Ahmad Doli menyoroti bahwa pembahasan UU Otsus Papua sebelumnya dilakukan secara rinci hingga tingkat kabupaten dan kota. Pendekatan tersebut dianggap dapat menjadi contoh yang baik dalam merumuskan RUU Pemerintahan Aceh agar lebih terperinci dan efektif dalam pelaksanaannya. Ia menegaskan bahwa aspek pengawasan dan pembagian kewenangan harus dirumuskan secara jelas dan detail untuk menghindari tumpang tindih kewenangan di masa depan.

"Coba kita lihat UU khusus Papua kemarin, pembahasannya rinci sampai detail di kabupaten/kota. Itu mungkin yang bisa menjadi referensi juga bagi kita," ujar Ahmad Doli dalam rapat. Ia menambahkan, "Sekali lagi, catatannya adalah pengawasan dan pembagiannya harus detail, seperti pembahasan UU Otsus Papua." Pernyataan ini menunjukkan pentingnya pembelajaran dari pengalaman penyusunan UU Otsus Papua dalam konteks pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan.

Rapat Panja ini menegaskan komitmen pemerintah dan DPR untuk menyusun RUU Pemerintahan Aceh yang tidak hanya menghormati kekhususan daerah, tetapi juga memiliki landasan hukum yang kuat dan implementatif. Dengan mengacu pada pengalaman pembahasan UU Otsus Papua, diharapkan RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan efektivitas dalam pelaksanaan pemerintahan Aceh ke depan.