Kunjungan Doli Bawa Harapan untuk Ibu Ardiansyah
Sumber Foto: Smart Newsroom
Kata Media

Kunjungan Doli Bawa Harapan untuk Ibu Ardiansyah

Ahmad Doli Kurnia Tanjung Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar daerah pemilihan Sumatera Utara III, berjanji akan membantu memulangkan Ardiansyah (26) dari Kamboja. Hal itu, ia sampaikan ketika berkunjug ke rumah Ardiansyah di Jalan Tengku Umar, Kelurahan Nangka, Kecamatan Binjai Utara, Sumatera Utara, Minggu (1/3/2026).

Kehadiran anggota Komisi II DPR RI tersebut disebabkan oleh video pernyataan Ardiansyah yang viral di media sosial dan permohonan dari ibunya agar anaknya dapat pulang setelah 47 hari dipenjara di Phanom Pneh, Kamboja. Bersama Ahmad Doli hadir juga Anggota DPRD Sumut H M Yusuf (Ucok Aang), Ketua DPRD Binjai Gusuartini br Surbakti, serta H Zainuddin Purba (Pak Uda).

Dalam pertemuan yang berlangsung 60 menit, Ahmad Doli menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) dan merencanakan proses kepulangan Ardiansyah. Namun, ia juga menyebutkan bahwa terdapat sekitar 5.000 WNI lainnya yang masih tertahan di Kamboja.

"Untuk itu, saya minta kepada pihak orangtua agar bersabar dan orangtua yang lain agar tetap memantau dan memberikan arahan kepada anak muda yang ingin ke luar negeri melalui jalur yang benar dan prosedural. Cari informasi yang sebenar-benarnya, baik dari pemerintah daerah, agar keberangkatan jelas diketahui apakah legal atau ilegal," ujar Doli.

Kunjungan tersebut membuat Bardiah, ibu dari Ardiansyah, merasa sedikit tenang dan melihat harapan positif untuk kepulangan putranya. "Saya ucapkan terima kasih kepada Bapak Doli yang sudah mau mendengarkan keluhan saya dan semoga anak saya masih dalam keadaan sehat dan selamat ketika kembali ke rumah," ungkapnya.

Ardiansyah ditahan sejak Januari 2026 setelah aparat keamanan Kamboja melakukan operasi pemberantasan kejahatan penipuan daring di Phnom Penh. Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 WNI turut diamankan dan Ardiansyah merupakan salah satunya. Saat ini, ia menghuni satu sel bersama lima WNI lainnya, dan keluarga belum memperoleh kejelasan rinci mengenai proses hukum yang akan dilalui.