KSPI Ungkap Modus Perusahaan Dirumahkan Buruh Mie Instan Hindari THR
Kompas.tv
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya
JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menyoroti dirumahkannya puluhan buruh pabrik salah satu mie instan menjelang Lebaran.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal berpendapat, dirumahkannya puluhan buruh tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan modus baru perusahaan menghindari kewajiban membayar THR.
“Perusahaan memang tidak melakukan PHK. Itu benar. Tapi buruh dirumahkan, tidak dibayar gajinya menjelang Lebaran, dan tidak dibayarkan THR. Ini modus,” ucapnya melalui keterangan tertulis, Selasa (24/2/2026).
Ia menambahkan, berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh di Gresik, setidaknya ada aduan dari 20 buruh pabrik mie instan karena belum dipanggil kembali bekerja.
Baca Juga: KSPI dan Partai Buruh Bakal Gelar Aksi di PTUN Bandung, Dukung Gugatan UMSK
Padahal, kata Said, kontrak mereka masih berlaku. Mereka juga bukan di-PHK, melainkan dirumahkan.
“Kalimatnya harus hati-hati. Bukan PHK. Dirumahkan. Kontrak masih ada. Tapi gaji tidak dibayar dan THR dihindari,” ujarnya.
Dalam keterangannya, Said juga menyampaikan adanya 2.500 buruh di Mojokerto yang terancam PHK dan tidak menerima THR.
Baca Juga: Terdesak Ekonomi, Buruh Petik Durian di Lampung Nekat Curi Motor Trail | KOMPAS MALAM
Ia mendesak pemerintah dan DPR RI agar menetapkan aturan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-21 sebelum Lebaran, bukan H-14 atau H-7 seperti selama ini.
Ia menilai pembayaran THR lebih awal akan mempersempit ruang manipulasi.
“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.
TAG : konfederasi serikat pekerja indonesia kspi partai buruh said iqbal buruh dirumahkan
Sumber : Kompas TV




