KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi di PTUN Bandung Dukung Gugatan UMSK
Sumber Foto: Kompas.tv
Sosial

KSPI dan Partai Buruh Gelar Aksi di PTUN Bandung Dukung Gugatan UMSK

KOMPAS.TV - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menjadwalkan pelaksanaan aksi unjuk rasa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada hari ini, Rabu (18/2/2026).

Presiden KSPI yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut aksi tersebut sebagai dukungan langsung terhadap gugatan hukum yang diajukan buruh terhadap Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

“Aksi ini berkaitan dengan gugatan buruh ke PTUN terhadap Gubernur Jawa Barat yang menetapkan Upah Minimum Sektoral tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang sebelumnya diusulkan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu.

Menurut Said, gugatan tersebut dilayangkan karena keputusan Gubernur Jawa Barat dinilai tidak sesuai dengan mekanisme dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh para bupati/wali kota.

Dalam gugatan itu, buruh meminta PTUN untuk menyatakan bahwa Gubernur Jawa Barat telah melampaui kewenangannya dalam menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 tertanggal 29 Desember 2025.

Buruh juga menuntut agar penetapan Upah Minimum Sektoral wajib berdasarkan rekomendasi Bupati/Wali Kota yang bersumber dari hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sebagai representasi tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Dalam gugatan itu, mereka juga meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025; Memerintahkan Tergugat untuk mencabut surat keputusan tersebut; Serta memerintahkan penerbitan keputusan baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 yang sesuai dengan rekomendasi resmi Bupati/Wali Kota di Jawa Barat.

“Pada intinya, kami meminta agar PTUN memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan keputusan baru tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 sesuai rekomendasi Bupati/Wali Kota di Jawa Barat,” ujar Said Iqbal.