KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Tersangka Suap Impor Barang Tiruan
Sumber Foto: TIMES Indonesia
Hukum

KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Tersangka Suap Impor Barang Tiruan

Latar Media - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau KW di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Penyidik menetapkan sekaligus menangkap tersangka baru, yakni Kepala Seksi DJBC, Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan BBP diamankan di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai, Jakarta, Kamis (26/2/2026).sekitar pukul 16.00 WIB.

“BPP ditangkap di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai di wilayah Jakarta,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.

Setelah penangkapan, BBP langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Hingga kini, penyidik masih mendalami peran tersangka dalam perkara suap impor barang KW tersebut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah pejabat dan pihak swasta.

Sehari kemudian, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka, yakni: Rizal (RZL), Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC; Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen DJBC; John Field (JF), pemilik Blueray Cargo; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo; Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional Blueray Cargo

Penetapan Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru diumumkan KPK pada 26 Februari 2026 setelah penyidik mendalami keterangan para saksi.

Dalam proses pengembangan perkara, KPK juga menggeledah sebuah rumah aman di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, pada 13 Februari 2026. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp5 miliar yang tersimpan dalam lima koper. (*)