KPK Siapkan Penjemputan Paksa Terhadap Menas Erwin Djohansyah
Sumber Foto: MetroTVNews.com
Lifestyle

KPK Siapkan Penjemputan Paksa Terhadap Menas Erwin Djohansyah

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menjemput paksa wiraswasta Menas Erwin Djohansyah (ME). Menas sudah mangkir tiga kali panggilan KPK, terkait kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat eks Sekjen MA Hasbi Hasan.

“Sesuai dengan aturan, kita diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa, kita akan melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 Agustus 2025.

Asep mengatakan Menas sempat memberikan keterangan saat pemanggilan pertamanya. Karena tidak ada penjelasan ketidakhadiran dua panggilan lain, KPK memutuskan mengambil opsi upaya paksa.

“Sudah ini dipanggil dua kali tanpa dia tidak hadir, tanpa memberikan keterangan yang wajar,” ujar Asep.

Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan menjadi tersangka dalam perkara ini. Selain kasus suap, Hasbi masih terseret dugaan pencucian uang.

KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK menjelaskan bahwa kasus ini dikembangkan setelah jaksa dan penyidik mendalami fakta persidangan. Lembaga Antirasuah mengendus adanya pengalihan uang hasil suap yang sudah berubah menjadi barang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Windy Yunita Bestari Usman atau Windy Idol juga menjadi tersangka dalam dugaan pencucian ini. Keterlibatan penyanyi itu didalami jaksa dalam persidangan.