Ko Erwin dan Lima Tersangka Narkoba Diperiksa Bareskrim
Latar Media - KEPOLISIAN Daerah Nusa Tenggara Barat atau Polda NTB membawa eks Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Ajun Komisaris Malaungi, dan lima tersangka kasus peredaran narkoba di Kota Bima ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Bareskrim akan memeriksa enam tersangka itu setelah penangkapan bandar narkoba atau narkotik, psikotropika, dan zat adiktif lain bernama Erwin Iskandar alias Ko Erwin.
Keenam tersangka tiba di Bareskrim pada Jumat siang, 27 Februari 2026. Mereka langsung diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. "Pemeriksaan di Bareskrim untuk mengkonfrontasi kesaksian masing-masing," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso di Markas Besar Polri, Jumat, 27 Februari lalu.
Selain Malaungi, lima tersangka yang dibawa ke Bareskrim adalah Bripda Irfan alias Karol, Herman, Yusril Isa Mahendra, Anita, dan Ais Setiawati. Ais adalah tangan kanan sekaligus bendahara bandar narkoba Ko Erwin.
Polisi hendak mencocokkan keterangan keenam tersangka dengan bandar yang baru ditangkap. Bandar narkoba Ko Erwin tiba lebih dulu di Bareskrim pada Jumat pagi.
Erwin ditangkap dalam pelariannya menuju Malaysia lewat jalur perairan. Polisi juga menangkap dua orang lain yang diduga membantu pelarian sang bandar narkoba. Namun Eko belum mau mengungkap detailnya.
Sebelumnya, Ko Erwin masuk daftar pencarian orang atau DPO yang tertuang dalam surat bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba atas nama Erwin Iskandar Bin Iskandar. Berdasarkan surat tersebut, Ko Erwin adalah laki-laki warga negara Indonesia yang lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 30 Mei 1969.
Nama Ko Erwin turut muncul dalam kasus peredaran narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Didik Putra Kuncoro, dan Ajun Komisaris Malaungi. Selaku bandar narkoba, Ko Erwin diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Didik.
Berdasarkan keterangan Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Komisaris Besar Zulkarnain Harahap, Didik tidak hanya menerima uang dari Ko Erwin. Ia juga meminta dan menerima sebanyak Rp 1,8 miliar dari bandar lain bernama Boy.
Keterlibatan Didik terungkap setelah diperiksa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri pada 11 Februari 2026. Polisi menyita 16,3 gram sabu, 23,5 gram ekstasi, 19 butir alprazolam, 2 butir happy five, dan 5 gram ketamin. Barang itu disimpan dalam koper putih yang dititipkan di rumah Ajun Inspektur Dua Dianita Agustina di Tangerang, Banten.
Didik ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kepemilikan narkotik. Selain itu, Polda NTB menetapkan Didik sebagai tersangka dugaan penerimaan aliran dana dari bandar. Eks Kapolres Bima Kota itu juga diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.




