Kejati Jabar Serahkan Laporan Dugaan Korupsi ke Kejari Indramayu
Latar Media - 291
Indramayu, Demokratis
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) di Jalan LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung, menyerahkan laporan pengaduan Pusat Kajian Strategis Pembangunan Daerah (PKSPD) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu, Jawa Barat. Pernyataan Kejati Jabar tersebut diterima Direktur PKSPD Indramayu O’ushj dialambaqa melalui surat nomor B-1518/M.2.5.4/F O.2/02/2026 tertanggal Bandung, 23 Februari 2026.
Pada perihal surat Kejati Jabar itu, menerangkan terkait tindak lanjut atas laporan dugaan korupsi (mark-up dan jual-beli proyek) pengadaan barang di Perumdam Tirta Darma Ayu Indramayu, tahun anggaran 2025 di era Plt Dirut Jojo Sutarjo, dengan anggaran kurang lebih Rp38.682.381.531.00.
Selanjutnya isi surat Kejati itu menjelaskan, bahwa sehubungan dengan surat pengaduan saudara, nomor 00017.9.12.2025.pkspd.25. tanggal 09 Desember 2025, hal tersebut pada pokok surat. Bersama ini kami sampaikan bahwa laporan pengaduan saudara sudah kami terima, dan telah kami serahkan penanganannya ke Kejaksaan Negeri Indramayu.
Berkenaan hal tersebut, kami ucapkan terima kasih atas partisipasinya dan dukungan saudara dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Demikian untuk dimaklumi. Surat tersebut atas nama Kepala Kejati Jabar, Asisten Tindak Pidana Khusus u.b. Kepala Seksi Pengendalian Operasi Fahmi, SH, MH Jaksa Madya.
Pada kesempatan yang sama, PKSPD ada mendapat pemberitahuan melalui WhatsApp dari seseorang bernama Eva, yang mengaku dari Kejati Jabar. Eva mengatakan, Dengan hormat, menindak lanjuti laporan saudara, kami sampaikan, bahwa saat ini laporan dimaksud sedang dalam proses penelaahan dan pengumpulan bahan keterangan oleh unit terkait.
“Publik berharap ada reformasi progres kinerja mudah, cepat dan murah pada lembaga Kejaksaan Negara ini dalam menelaah suatu perkara, khususnya perkara dugaan tindak pidana korupsi. Sebab kerap terasa lambat ketika melakukan pendalaman atau penyelidikan. Sehingga terkadang pendalamannya berbilang tahun, bahkan diduga ada yang lenyap kasusnya bak ditelan bumi,” ujar Ketua AJII Indramayu R. Depari.
Terkait penyerahan laporan pengaduan tersebut dari Kejati Jabar ke Kejari Indramayu, Demokratis berupaya mengklarifikasikan kebenarannya ke pihak Kejari Indramayu. Namun sayang, dihubungi melalui WhatsApp-nya, Jumat (27/2/2025), dua pejabat Kejari Indramayu tersebut yakni, Ilham Pradana, SH, M.Kn, Ajun Jaksa Madya selaku Kasubsi Penyidikan dan Pengendalian Operasi (PPO), dan Tatang di Seksi Intel, belum menjawab. (S Tarigan)
Bagikan
Facebook Twitter Pinterest WhatsApp
Artikulli paraprak
Jumat Kedua Ramadan Kunjungi Rumah Warga Miskin, Lurah Bontoa: Bersedekah Tidak Akan Membuat Kita Miskin
Artikulli tjetër
Tangis Haru Guru Bahasa Arab Ponpes Cipasung Pecah, Mimpi Umrah Bertahun-tahun Akhirnya Terwujud Berkat Kapolda Jabar
demokratis.co.id http://demokratis.co.id
Related Articles
Nasional
KPID Jabar Luncurkan Anugerah Penyiaran Ke-19: Penghargaan Diberikan Sesuai Regulasi
Nasional
Media Gathering BPJS Kesehatan di Jeneponto, Insan Pers dan BPJS Kupas Tantangan Pelayanan JKN
Nusantara
Bupati Karawang Hadiri Hari Jadi PERUMDAM TIRTA TARUM Karawang ke 39 dan Peresmian Gedung Baru Rumah Air Taruma




