Kejati DKI Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLN
Latar Media - Kriminal
LampuHijau.co.id - Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKI) menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi mark-up kegiatan migrasi unit pembangkit listrik di PT PLN Indonesia Power. Proyek tersebut merupakan migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV menjadi 150 kV Tahun Anggaran 2024.
Penggeledahan dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejati DKI pada Kamis (26/2/2026). Sepak terjang Jaksa itu dilancarkan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT 07/M.1/Fd.1/02/2026 tertanggal 24 Februari 2026.
Adapun proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp 219.204.394.976 dan dikerjakan oleh PT High Volt Technology dengan nilai kontrak Rp 177.552.218.661.
Tiga lokasi yang digeledah meliputi kantor PT High Volt Technology di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, sebuah rumah di Pancoran Mas, Kota Depok, serta satu rumah di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Dapot Dariarma, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Tim penyidik fokus mengumpulkan alat bukti yang relevan,” ujar Dapot dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara tersebut. Barang bukti itu akan digunakan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Dapot menegaskan, proses pengumpulan dan penyitaan barang bukti dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (WAH)




