Kalteng Ajukan Pemanfaatan DBH Reboisasi untuk Infrastruktur Lingkungan Berkelanjutan
Sumber Foto: Berita Sampit
Nasional

Kalteng Ajukan Pemanfaatan DBH Reboisasi untuk Infrastruktur Lingkungan Berkelanjutan

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajukan sejumlah usulan strategis terkait pemanfaatan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) untuk penguatan infrastruktur lingkungan.

Usulan tersebut dibahas dalam pertemuan bersama para pemangku kepentingan sektor kehutanan di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.

Pertemuan dipimpin Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Herson B. Aden.

Pembahasan menitikberatkan pada optimalisasi DBH-DR guna mendukung pembangunan infrastruktur yang tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan ekosistem dan kolaborasi lintas sektor.

Penguatan infrastruktur lingkungan dipandang krusial sebagai bagian dari upaya mitigasi bencana, khususnya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Salah satu langkah yang disoroti ialah normalisasi sungai untuk penataan tata air, menjaga ketersediaan air sepanjang tahun, mencegah banjir, serta mempertahankan kelembapan tanah gambut pada musim kemarau.

Agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran dengan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu, 4 Februari 2026.

Dalam pertemuan sebelumnya, Agustiar memaparkan kondisi tata ruang Kalimantan Tengah yang didominasi kawasan hutan.

Ia menyebut sekitar 81 persen wilayah Kalteng berstatus kawasan hutan, sedangkan Area Penggunaan Lain (APL) hanya sekitar 19 persen.

“Dengan kondisi sekarang, tata ruang Provinsi Kalteng kurang lebih 81 persen adalah kawasan hutan, maka sisanya yang 19 persen APL adalah zona penyangga,” ujar Agustiar.

Menurutnya, meski porsinya terbatas, APL berfungsi penting sebagai zona penyangga kawasan hutan. Keterbatasan ruang tersebut membuat daerah memerlukan pendekatan khusus dalam pembangunan, termasuk fleksibilitas penggunaan anggaran dari pemerintah pusat.

“Kalau ruang gerak kita terbatas, maka dukungan dan fleksibilitas anggaran dari pusat menjadi sangat penting agar pembangunan tetap berjalan tanpa merusak kawasan hutan,” tegasnya.

Agustiar juga menekankan perlunya kebijakan anggaran yang adaptif agar upaya pelestarian lingkungan dan pencegahan Karhutla dapat berjalan optimal.

Normalisasi sungai disebut sebagai kebutuhan mendesak untuk menjaga kualitas dan kuantitas air, sehingga banjir dapat ditekan saat musim hujan dan lahan gambut tetap basah saat kemarau.

Selain isu kehutanan, Agustiar menegaskan kesiapan Kalimantan Tengah mendukung agenda nasional, khususnya sebagai penopang Program Ketahanan Pangan Nasional yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto.

Menanggapi paparan tersebut, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menyatakan dukungan terhadap usulan Pemprov Kalteng, terutama terkait pemanfaatan DBH Dana Reboisasi untuk pembangunan infrastruktur yang berorientasi pada kelestarian lingkungan.

Didampingi Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, ia menekankan pentingnya sinergi pusat-daerah agar pembangunan berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan ekosistem hutan.

(Sya'ban)