JPW Desak Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di SLB Secara Hukum
Sumber Foto: Radar Jogja
Hukum

JPW Desak Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di SLB Secara Hukum

JOGJA - Kasus pelecehan seksual guru ASN di SLB Negeri Kota Jogja sudah dilaporkan ke polisi atas.

Merespon situasi tersebut, Jogja Police Watch (JPW) mendesak aparat segera memanggil dan memeriksa terduga pelaku agar penanganan perkara tidak berlarut-larut.

Kadiv Humas JPW Baharuddin Kamba menegaskan, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, terlebih penyandang disabilitas, harus diproses secara hukum dan tidak diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

"Segera saja pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Jogja untuk memanggil dan memeriksa terduga pelaku. Kasus ini jangan kelamaan. Korbannya anak dan penyandang disabilitas, tidak ada alasan untuk tidak diproses hukum," ujar Kamba, Sabtu (21/2).

Ia menilai penggunaan restorative justice dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak berpotensi mencederai rasa keadilan korban serta menghilangkan efek jera bagi pelaku.

"JPW khawatir jika ada upaya restorative justice dan itu berhasil dilakukan, maka mencederai rasa keadilan bagi korban dan bisa mengakibatkan trauma berkepanjangan," katanya.

Kasus di SLB ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual terhadap anak di DIJ dalam hampir satu dekade terakhir.

Pada 2017, seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada (UGM) diduga mengalami pelecehan seksual saat mengikuti kegiatan KKN di Pulau Seram, Maluku.

Di tahun yang sama, seorang siswi madrasah tsanawiyah di Bantul menjadi korban pencabulan oleh guru bimbingan konseling dan pelaku divonis 10 tahun penjara oleh pengadilan.

Kasus lain mencuat pada 2021 ketika pimpinan pondok pesantren di Kulon Progo divonis delapan tahun penjara atas pencabulan terhadap santriwati berusia 15 tahun. Pada 2022 hingga 2023, seorang pria di Bantul divonis 16 tahun penjara setelah terbukti mencabuli belasan anak di bawah umur.

Sepanjang 2024 dan 2025, dugaan pelecehan seksual terhadap anak juga terjadi di sejumlah sekolah dan lingkungan masyarakat di Kota Jogja, Bantul, dan Gunungkidul, dengan sebagian pelaku telah dijatuhi hukuman pidana.

JPW menilai berulangnya kasus serupa menunjukkan perlunya evaluasi serius terhadap sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

"Ini alarm bagi orangtua, sekolah, dan pemerintah untuk benar-benar menciptakan ruang aman bagi anak. Banyak kasus justru terjadi di lingkungan sekolah atau tempat pendidikan, dan terduga pelakunya orang yang punya relasi kuasa terhadap korban," ujar Kamba.

Ia menambahkan, penanganan perkara kekerasan seksual harus berperspektif korban dan tidak terjebak pada logika suka sama suka, terlebih jika korban adalah anak.