Istri Eks Panitera Ungkap Hobi dan Kendaraan Suami di Pengadilan
Sumber Foto: Tempo.co
Lifestyle

Istri Eks Panitera Ungkap Hobi dan Kendaraan Suami di Pengadilan

MAJELIS hakim mencecar Deilla Dovianti Putri, istri eks Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakarta Utara) Wahyu Gunawan, ihwal berbagai kendaraan hingga hobi mahal suaminya. Hakim anggota, Andi Saputra, bertanya lebih dulu. "Tahu gaji suami Anda berapa sebulan?" tanyanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada PN Jakarta Pusat, Rabu malam, 3 September 2025.

Deila mengaku tidak tahu. "Hanya saya diberikan nafkah Rp 5 juta."

"Rp 5 juta untuk menghidupi berapa anak?" tanya hakim Andi lagi.

Deila menjawab, "dua."

"Kemudian dengan gaji suami Rp 5 juta, suami Anda ke kantor naik Vespa, Beat, atau apa?" tanya hakim Andi.

Deila berujar, "naik kendaraan mobil, Yang Mulia."

Hakim Andi bertanya lagi, apa jenis mobil yang digunakan Wahyu Gunawan. Deila menjawab, Toyota Zenix.

"Kalau terkait Alphard?" cecar Andi.

Deila menuturkan, suaminya tak memiliki Alphard di rumah. Begitu pula dirinya.

"Harley?" tanya Andi.

Deila menjawab, "kakak saya yang punya."

"Kalau suami?" tanya hakim ad hoc tipikor itu.

Deila akhirnya mengatakan, "ada."

"Jadi suami punya Harley Davidson, Anda dikasih Rp 5 juta enggak masalah?" tanya Andi. Deila pun mengiyakan.

Hakim Andi bertanya lagi ihwal kepemilikan mobil Land Cruiser. Deila menyebut, kendaraan itu milik ibunya. "Kemudian hobinya golf ya suami?" tanya Andi.

"Iya," jawab Deila.

Andi bertanya lagi, "selama suami sebagai PNS (pengawai negeri sipil), dengan hal-hal seperti itu, dengan kekayaan seperti itu, Anda enggak pernah menanyakan?"

Deila justru bertanya balik, "terkait apa Yang Mulia?"

"Ya terkait aset, dia punya hobi golf," ujar hakim Andi.

Deila menjawab, "saya tidak pernah menanyakan, Yang Mulia."

Pertanyaan serupa dilontarkan hakim anggota Adek Nurhadi. "Mobil ada berapa?"

"Di rumah ada beberapa, Yang Mulia," jawab Deila.

Hakim Adek Nurhadi bertanya lagi soal jumlah mobil Toyota Innova yang dimiliki Wahyu Gunawan. Akhirnya Deila menjawab ada dua.

"Saya minta saudara jujur ya. Suami saudara pakai Innova Zenix tadi. Itu mobil siapa?" cecar Adek Nurhadi.

Deila mengklaim, itu mobilnya. Ia menyebut, uang pembelian kendaraan itu berasal dari penjualan mobil lama.

"Zenix tahun berapa itu?" tanya hakim Adek Nurhadi. Deila menyebut, tahun 2023.

"2024 apa 2023?" cecar hakim itu.

Jawaban Deila lalu berubah menjadi, "2024."

"Masa saudara punya mobil enggak tahu?" ujar hakim Adek Nurhadi. "Ini keterangan saudara di BAP (berita acara pemeriksaan) ' dibeli oleh suami saudara, diatasnamakan nama saudara '."

Deila akhirnya mengakui, "iya betul Yang Mulia."

"Kalau yang Harley itu punya suami saudara satu?" tanya Adek Nurhadi.

Deila membenarkan. Wahyu Gunawan sudah memiliki Harley sejak sebelum menikah. Namun, ia tak tahu berapa harga kendaraan tersebut.

Hakim Adek Nurhadi lalu bertanya, di mana Deila tinggal setelah menikah. Perempuan itu menjawab, di Cluster Ebony. Klaster itu berada di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.

"Rumah itu sewa?" tanya hakim itu.

Deila menjawab, "sewa Yang Mulia."

"Berapa sewanya sebulan?" tanya Adek Nurhadi lagi.

Deila menjawab, sewa rumah itu dibayar per tahun. Akhirnya, hakim Adek bertanya harga sewa kediamannya itu dalam setahun.

"Sepertinya Rp 100 juta," ujar Deila.

Hakim Adek Nurhadi menyahuti, "jangan bilang sepertinya! Itu yang bayar pakai uang siapa?"

Deila menjawab, uang sewa itu dibagi dua dengan suaminya. Adek Nurhadi lantas meminta istri Wahyu Gunawan itu untuk jujur.

"Suami yang bayar sewanya, Yang Mulia," tutur Deila.

Hakim Adek Nurhadi melempar candaan, perempuan seperti Deila banyak yang mau. "Dikasih Rp 5 juta mau sebulan, suami hobi main golf, mobil Innova Zenix. Kalau istri lain sudah minta ratusan juta mungkin per bulan. Serius. Bersyukur lah Wahyu Gunawan!"

Jaksa penuntut umum mendakwa Wahyu Gunawan menerima uang dua kali sehubungan korupsi CPO atau crude palm oil (CPO). Penerimaan pertama senilai Rp 800 juta, dan yang kedua sebesar US$ 100 ribu atau setara Rp 1,6 miliar.

Jaksa menduga, uang tersebut mengalir dari Ariyanto, Marcella Santoso, Junaedi Saibih dan M. Syafe’i. Mereka adalah advokat atau pihak yang mewakili terdakwa korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.