Indonesia Tekankan Uni Eropa Terapkan Putusan WTO tentang Minyak Sawit
INFORMASI.COM, Jakarta – Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mengenai sengketa minyak sawit. Hari ini, Selasa (24/2), merupakan hari terakhir dari periode 12 bulan yang diberikan kepada UE untuk menyesuaikan regulasi yang dinilai diskriminatif.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan pemerintah akan memantau dan mengevaluasi setiap langkah penyesuaian yang dilakukan UE. Fokus penilaian terletak pada perubahan kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Renewable Energy Directive II (RED II).
“ Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih. ”
— Budi Santoso, Menteri Perdagangan, dikutip dari situs Kemendag, Rabu (25/2/2026).
WTO: Kebijakan Eropa Dinilai Diskriminatif
Panel Penyelesaian Sengketa WTO pada 10 Januari 2025 telah memutuskan bahwa kebijakan UE mendiskriminasi biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia. Putusan itu menyatakan perlakuan UE tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi dalam aturan perdagangan multilateral.
Kebijakan yang dimaksud adalah Directive (EU) 2018/2001 atau RED II beserta peraturan pelaksananya. Putusan WTO memberikan kejelasan hukum bahwa UE telah memberikan perlakuan berbeda antara produk minyak sawit Indonesia dengan biofuel lain, baik yang diproduksi di UE maupun di negara lain.
Selama 12 bulan masa implementasi putusan, pemerintah Indonesia telah memantau perkembangan upaya penyesuaian di pihak UE. Dalam sidang Badan Penyelesaian Sengketa (DSB) WTO pada 27 Januari 2026, UE sendiri melaporkan bahwa penyesuaian kebijakan belum tuntas.
Dengan berakhirnya batas waktu hari ini, pemerintah Indonesia akan melakukan penilaian komprehensif. Evaluasi akan mencakup aspek regulasi, metodologi, dan dampak nyata terhadap arus perdagangan minyak sawit Indonesia ke pasar Eropa.
Indonesia Buka Dialog untuk Eropa
Menteri Perdagangan menyatakan Indonesia telah menyiapkan berbagai opsi tindak lanjut jika UE dinilai belum sepenuhnya patuh. Pemerintah juga tetap membuka ruang dialog untuk memastikan kesiapan dari segi hukum dan teknis.
“ Indonesia telah menyiapkan berbagai opsi skenario apabila pada saat berakhirnya RPT, UE belum menunjukkan kepatuhan penuh. Pemerintah Indonesia selalu siap berdiskusi dengan UE untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis apabila diperlukan langkah lanjutan. ”
— Mendag menerangkan.
Langkah ini mencerminkan komitmen Indonesia melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga akses pasar produk kelapa sawit. Pemerintah akan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi, untuk memastikan penanganan kasus yang efektif dan memberikan kepastian usaha.
Mendag menegaskan kembali posisi Indonesia yang mendukung agenda keberlanjutan global. Namun, prinsip tersebut tidak boleh digunakan sebagai alasan untuk menerapkan kebijakan yang bertentangan dengan aturan perdagangan internasional.




