Indonesia Mendesak Uni Eropa Patuhi Putusan WTO Terkait Minyak Sawit
Sumber Foto: Kantor Berita Sawit
Internasional

Indonesia Mendesak Uni Eropa Patuhi Putusan WTO Terkait Minyak Sawit

Share

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa (UE) untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil).

Adapun pada Selasa (24/2/2026) merupakan batas akhir dari 12 bulan periode implementasi (reasonable period of time/RPT) bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, Pemerintah Indonesi terus memantau dan mengevaluasi berbagai langkah penyesuaian oleh UE. Penyesuaian tersebut, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksananya.

Baca juga: Ekspor Minyak Sawit Indonesia 2025 Tembus Rp 590 Triliun

“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” kata Mendag dalam keterangan tertulis, Rabu (25/2/2026).

Selama masa implementasi putusan Panel WTO, Indonesia telah memantau secara saksama penyesuaian kebijakan yang dilakukan UE. Setelah periode implementasi berakhir, Pemerintah Indonesia akan menilai secara menyeluruh mulai dari aspek regulasi, metodologi, maupun dampaknya terhadap perdagangan untuk memastikan UE telah memenuhi putusan Panel WTO dengan menghapus perlakuan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia.

Baca juga: UMKM Sawit Jadi Pilar Kemandirian Pangan dan Energi di Tengah Ancaman Resesi

Mendag menjelaskan, putusan WTO terkait sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan UE telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia dari produk biofuel bukan minyak sawit produksi UE maupun negara selain Indonesia. Putusan WTO telah memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan UE tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.

Baca juga: Saham Sawit Semakin Cuan Ditengah Momentum B50

Selanjutnya, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026, UE melaporkan belum tuntasnya penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO. Oleh karena itu, Pemerinta menyiapkan beragam upaya lanjutan dan siap membuka dialog dengan Uni Eropa untuk memastikan kesiapan langkah dari sisi hukum dan teknis.

1 2

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Previous Article Aprobi: Alokasi Biodiesel B40 2026 Stabil, Fokus Pasar Domestik

Next Article CPO Masih Jadi Penopang Utama Pertumbuhan Ekonomi Riau

Berita Terkait

Pelepasan Benih Sawit dari Tanzania Perkaya Sumber Daya Genetik Indonesia

Berita Terbaru

Pabrik Sawit Tanpa Kebun, Tumpuan Akhir Bagi Sebagian Petani Sawit Swadaya

Berita Terbaru

Harga CPO Menguat 0,74 Persen

Berita Terbaru

Transformasi Ekonomi Hijau Menjadi Napas Baru Industri Kelapa Sawit

Berita Terbaru

AKPY-STIPER Raih Sertifikasi ISO Ganda, Perkuat Mutu Pendidikan Berbasis Industri

Berita Terbaru

BPS Mencatat Neraca Perdagangan Indonesia Periode Maret 2026 Surplus 3,32 Miliar Dolar AS

Berita Terbaru

BPDP Membuka Program Grant Riset 2026 Tanpa Menetapkan Kuota

Berita Terbaru

Indonesia Masuk Dua Besar Ketahanan Energi Dunia

Berita Terbaru

Mendag Pastikan Penyesuaian HET Minyakita Tidak Berkaitan Dengan Implementasi Program B50

Berita Terbaru

Comments are closed.