Indonesia Dorong Uni Eropa Patuhi Putusan WTO untuk Akses Pasar Sawit
Sumber Foto: Katadata.co.id
Internasional

Indonesia Dorong Uni Eropa Patuhi Putusan WTO untuk Akses Pasar Sawit

Ringkasan

Pemerintah Indonesia menuntut Uni Eropa segera melaksanakan putusan Panel WTO DS593 tentang diskriminasi minyak sawit, dengan batas akhir 12 bulan RPT berakhir pada 24 Feb.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan akan memantau penyesuaian kebijakan ILUC di bawah Renewable Energy Directive II serta siap membuka dialog hukum dan teknis bila diperlukan.

Indonesia akan berkoordinasi dengan pelaku industri dan asosiasi untuk melindungi kepentingan nasional serta memastikan akses pasar kelapa sawit tetap berkelanjutan.

! Ringkasan ini dihasilkan dengan menggunakan AI

Pemerintah Indonesia mendesak Uni Eropa untuk segera melaksanakan putusan Panel Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO terkait sengketa minyak sawit (DS593: EU-Palm Oil).

Selasa (24/2) merupakan batas akhir dari 12 bulan periode implementasi atau reasonable period of time/RPT bagi UE untuk menyesuaikan kebijakan dan peraturan yang dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan WTO.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, pemerintah akan terus memantau dan mengevaluasi berbagai langkah penyesuaian oleh Uni Eropa. Penyesuaian tersebut, khususnya terkait kebijakan Indirect Land Use Change (ILUC) dalam kerangka Directive (EU) 2018/2001, atau Renewable Energy Directive II, beserta peraturan pelaksananya.

“Kami mendesak UE untuk segera mematuhi putusan Panel WTO agar akses pasar produk minyak sawit Indonesia ke UE dapat segera pulih,” kata Budi dalam siaran pers, dikutip Kamis (26/2).

Setelah periode implementasi berakhir, Indonesia akan menilai secara menyeluruh mulai dari aspek regulasi, metodologi, maupun dampaknya terhadap perdagangan. Hal ini untuk memastikan UE telah memenuhi putusan Panel WTO dengan menghapus perlakuan diskriminasi terhadap produk minyak sawit Indonesia.

Budi menyebut, putusan WTO terkait sengketa DS593 pada 10 Januari 2025 menyatakan kebijakan UE telah mendiskriminasi produk biofuel berbasis minyak sawit asal Indonesia, dari produk biofuel bukan minyak sawit produksi UE maupun negara selain Indonesia. Putusan WTO telah memberikan kejelasan hukum bahwa kebijakan UE tersebut tidak sejalan dengan prinsip nondiskriminasi WTO.

Selanjutnya, dalam sidang reguler Dispute Settlement Body (DSB) WTO pada 27 Januari 2026 lalu, UE melaporkan belum tuntasnya penyesuaian kebijakan untuk mengakomodasi keputusan WTO.

Karena itu, Pemerintah Indonesia menyiapkan upaya lanjutan dan siap membuka dialog dengan Uni Eropa untuk memastikan kesiapan langkah dari sisi hukum dan teknis.

“Untuk memastikan kesiapan aspek hukum dan teknis apabila diperlukan langkah lanjutan,” ujarnya.

Menurut Budi, pendekatan yang disiapkan mencerminkan komitmen Indonesia dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan akses pasar produk kelapa sawit Indonesia ke UE.

Indonesia akan berkoordinasi erat dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan asosiasi, untuk memastikan penanganan kasus berjalan efektif serta memberikan kepastian usaha bagi industri kelapa sawit nasional.