Hari Pekerja 2026: Buruh Belitung Desak Kesejahteraan dan Perlindungan Sosial
Sumber Foto: RRI.co.id
Sosial

Hari Pekerja 2026: Buruh Belitung Desak Kesejahteraan dan Perlindungan Sosial

RRI.CO.ID, Tanjungpandan – Peringatan Hari Pekerja Indonesia yang jatuh pada Jumat (20/2/2026) menjadi momentum refleksi atas Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1991 yang ditetapkan Presiden Soeharto. Dalam sesi interaktif di RRI Belitung hari ini, sejumlah pekerja lokal menyuarakan aspirasi mereka mengenai pentingnya pengakuan terhadap jasa para buruh dalam pembangunan nasional sebagaimana semangat yang tertuang dalam landasan hukum peringatan tersebut.

Ihsan, seorang petugas keamanan (satpam) di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Belitung, menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja harus selaras dengan beban kerja yang diemban. Sebagai tenaga pengamanan di sektor industri vital daerah, ia berharap semangat Keppres tersebut dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan perusahaan yang lebih memanusiakan pekerja, terutama terkait tunjangan risiko kerja.

"Sesuai semangat Hari Pekerja Indonesia, kami ingin perusahaan tidak hanya melihat hasil produksi, tapi juga kesejahteraan kami yang menjaga aset di lapangan. Harapannya, ada standarisasi upah dan bonus yang adil bagi kami yang bekerja di sektor perkebunan sawit ini," ujar Ihsan saat bergabung dalam sesi interaktif melalui sambungan telepon.

Senada dengan hal tersebut, Mursi, seorang warga Tanjung Pandan yang bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), turut menyampaikan keluh kesahnya mengenai ketidakpastian jaminan sosial. Menurutnya, Hari Pekerja Indonesia seharusnya menjadi pengingat bagi pemerintah dan pemberi kerja untuk memberikan perlindungan hukum yang setara bagi semua kategori pekerja, termasuk mereka yang tidak memiliki ikatan kerja tetap.

"Kami yang buruh harian ini seringkali merasa terabaikan dalam urusan jaminan kesehatan dan perlindungan sosial. Melalui peringatan sejarah besar hari ini, saya berharap pemerintah daerah lebih memperhatikan nasib buruh di Tanjung Pandan agar kami bisa bekerja dengan rasa aman dan memiliki masa depan yang lebih jelas," ungkap Mursi dengan penuh harap.

Momentum peringatan Hari Pekerja Indonesia tahun 2026 ini diharapkan menjadi titik balik bagi penguatan sinergi antara regulasi dan implementasi di lapangan. Suara dari pekerja seperti Ihsan dan Mursi menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak dasar pekerja merupakan kunci utama dalam menjaga stabilitas ekonomi dan keadilan sosial di wilayah Kepulauan Belitung.