Dua Warga Plosoklaten Kediri Ditangkap karena Menanam Ganja di Rumah
Sumber Foto: detikcom
Hukum

Dua Warga Plosoklaten Kediri Ditangkap karena Menanam Ganja di Rumah

Latar Media - Kediri -

Satresnarkoba Polres Kediri mengungkap praktik penanaman ganja di wilayah Kecamatan Plosoklaten. Dua pria diamankan bersama puluhan batang pohon ganja yang ditanam dalam pot di rumah mereka.

Berikut ini deretan fakta terkait pengungkapan kasus ini yang dihimpun detikJatim.

Fakta-fakta Kebun Ganja Rumahan di Kediri

1. Kronologi Penangkapan Dua Tersangka

Aksi tanam ganja ini terbongkar pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi awalnya meringkus tersangka berinisial H (36) di Desa Petung Ombo, Kecamatan Plosoklaten. Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian mengamankan tersangka kedua berinisial A (50) yang juga merupakan warga kecamatan yang sama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Berkebun Ganja di Rumah, 2 Warga Plosoklaten Kediri Ditangkap

2. Berawal dari 'Nyanyian' Tersangka Lain

Pengungkapan kebun ganja rumahan ini bukan tanpa alasan. Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji menyebutkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penyelidikan kasus narkotika sebelumnya.

"Iya benar itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Kediri berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka narkoba sebelumnya," kata Bramastyo kepada detikJatim saat dihubungi, Jumat (27/2/2026).

ADVERTISEMENT

3. Total 54 Batang Ganja Berbagai Usia Disita

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita puluhan batang ganja yang ditanam secara mandiri. Di rumah tersangka H, ditemukan 11 batang ganja berusia dua minggu. Sementara di rumah tersangka A, jumlahnya jauh lebih banyak.

Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Sujarno merinci temuan di rumah A yakni 2 pot kecil berisi 10 batang ganja berusia 2 minggu, 8 pot berisi 33 batang ganja berusia 3 bulan, dan 2 batang ganja ukuran sedang.

Baca juga: Bandar yang Tanam Ganja Sendiri dalam Rumahnya di Malang Diringkus

4. Ditemukan Ganja Kering dan Biji Siap Tanam

Selain tanaman hidup, polisi juga menemukan barang bukti berupa hasil panen dan bahan baku tanam. Petugas menyita daun ganja kering seberat 4,10 gram.

Tidak hanya itu, turut disita biji ganja kering seberat 3,60 gram dari lokasi penggeledahan. Dua unit handphone milik tersangka juga diamankan sebagai alat komunikasi transaksi.

5. Polisi Buru Pemasok Biji Berinisial F

Asal-usul tanaman terlarang ini juga terkuak. Tersangka A mengaku mendapatkan biji ganja tersebut dari orang lain. Saat ini, polisi telah menetapkan satu orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Untuk tersangka A, biji ganja yang ditanam diketahui berasal dari seseorang berinisial F yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas AKP Sujarno.

Video: BNN Musnahkan Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara

Video: BNN Musnahkan Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara

(ihc/dpe)

tanam ganja di rumah menanam ganja ladang ganja polres kediri kediri

Berita Terkait

Berita detikcom Lainnya

detikNews

Balita 2 Tahun Ditemukan Tewas di Bekasi, Ada Luka Tusuk hingga Pipi Teriris

detikFinance

Wilmar soal Manipulasi Harga Ekspor CPO: Belum Terima Pemberitahuan Resmi

detikHot

Sapi Jumbo Punya Dewi Perssik untuk Kurban Tahun Ini

detikOto

Test Drive Xpeng G6 Bogor-Jakarta, Berasa Naik 'Gadget Berjalan'

detikFood

Yuk Intip! Keseruan Cinta Laura Masak Kepala Kambing Bareng King Abdi

detikHealth

Kentut Lebih Bau dari Biasanya? Jangan Buru-buru Salahkan Daging, Mungkin Ini Pemicunya

detikTravel

Mengisi Libur Panjang di Wisata Oceanium