Dua Pemuda Banyuwangi Curi Uang Minimarket untuk Kencan PSK
BANYUWANGI – Dua pemuda di Banyuwangi, Jawa Timur, nekat mencuri uang di sebuah minimarket termasuk menguras seluruh uang di kotak amal. Oleh pelaku hasil curian tersebut dipergunakan untuk pesta minuman keras (Miras) serta menyewa pekerja seks komersial (PSK) di sebuah lokalisasi.
Aksi kriminal tersebut terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Rogojampi melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian di Toko Rehana, Dusun Lugjag, Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi, yang terjadi pada, Jumat (13/2/2026).
Adapun kedua pelaku berinisial MPA (21), beralamat di Dusun Palurejo, Desa Tembokrejo, Kecamatan Muncar. Sedangkan rekannya VAS (24), warga Dusun Srono, Desa Kebaman Kecamatan Srono.
Kapolsek Rogojampi Kompol Imron, melalui Kanit Reskrim Ipda Ocky Heru Prasetyo mengatakan, jika pihaknya telah melaksanakan ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), pada Jumat (20/2/2026).
“Kami berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” katanya. Sabtu (21/2/2026).
Aksi Curat ini pertama kali diketahui ketika sang pemilik minimarket, Muslimin (48), bersama dua karyawannya hendak memulai aktivitas sekitar pukul 06.30 WIB. Begitu tiba di depan minimarket, ketiganya dikejutkan dengan tas selempang dan kotak amal yang sudah tergeletak di luar toko, dengan kondisi sudah pecah dan uang di dalamnya hilang.
Curiga dengan pemandangan tersebut, Muslimin atau pelapor segera memeriksa area laci kasir dan meja kerjanya. Benar saja, sejumlah uang yang tersimpan disana telah terkuras tak tersisa, hingga akhirnya peristiwa itu dilaporkan ke Polsek Rogojampi.
“Sejumlah harta yang hilang yaitu uang sebesar Rp6.500.000, rokok 5 pax dan uang dikotak amal sekitar Rp.500.000,” terang Ipda Ocky.
Menerima laporan tersebut, lanjut Ipda Ocky, Unit Reskrim Polsek Rogojampi tancap gas melakukan penyelidikan dengan olah TKP serta meneliti rekaman CCTV milik minimarket.
“Hasilnya didapatkan terduga pelaku memiliki cici-ciri yang identic seperti di CCTV. Setelah dilakukan klarifikasi, terduga pelaku memberikan pengakuan bahwa memang benar telah melakukan pencurian di toko Rehana,” ujarnya.
Mengejutkanya, masih kata Ipda Ocky, dari hasil pemeriksaan didapatkan fakta bahwa keuda tersangka telah melakukan Curat di 9 TKP lainya. Seperti diantaranya 1 TKP di Bali, 2 TKP di Rogojampi, 4 TKP di Srono dan 2 TKP di Kabat.
“Dan dari pengakuan keduanya, uang hasil curian dimaksud telah digunakan untuk pesta Miras dan kencan dengan PSK di lokalisasi,” ungkapnya.
Selanjutnya Kepolisian melakukan peyitaan terhadap Barang Bukti (BB) yang digunakan sebagai sarana. Diantaranya seperti 1 unit flashdisk berisi rekaman CCTV peristiwa pencurian, 1 buah kaos berwarna hitam bertuliskan “KDRT KURANG DUIT RIBUT TERUS”, 1 buah celana panjang merk Levis warna hitam, 1 buah kotak amal dalam keadaan pecah, dan 1 unit sepeda motor dan STNK merek Honda Beat berwarna putih berknalpot Brong.
Dalam menjalankan aksinya, diceritakan Ipda Ocky, kedua tersangka berbagi peran. Yang mana MPA bertindak sebagai eksekutor dengan memanjat pintu gerbang belakang untuk menyelinap masuk ke dalam toko. Begitu berhasil masuk, pelaku menguras uang tunai di laci kasir, mengambil beberapa pax rokok, hingga mengangkut kotak amal yang berada di atas etalase.
“Sementara itu, masih kata Ipda Ocky, VAS tetap berada di luar dan berperan memantau situasi selama MPA melakukan pencurian,” jelas Ipda Ocky. (*)




