Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Sahur di Tangerang
Sumber Foto: lampuhijau.co.id
Hukum

Dua Pelaku Curanmor Ditangkap Saat Sahur di Tangerang

Latar Media - Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Pinang meringkus dua pelaku Curanmor yang kepergok saat sedang beraksi di waktu sahur, Minggu (01/03/2026).

Kapolsek Pinang Iptu Adityo Wijanarko mengungkapkan pencurian terjadi sekitar pukul 03.20 WIB di wilayah Panunggangan Utara, Pinang, Kota Tangerang.

Ia menjelaskan kala itu korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di halaman rumah dalam keadaan terkunci stang.

Korban yang tengah makan sahur mendengar suara mencurigakan dari teras rumah. Setelah diintip, ternyata dia mendapati seseorang tengah mencoba membawa kabur motornya.

Korban spontan berteriak “maling”. Suaranua yang melengking terdengar warga dan anggota Polsek Pinang yang sedang patroli.

Pelaku yang kabur itu berhasil diamankan tak jauh dari lokasi.

Dari hasil pengembangan, petugas bergerak ke wilayah Cisoka dan berhasil mengamankan satu pelaku lain berikut 5 unit sepeda motor diduga hasil curian.

"Kedua pelaku berinisial M (30) dan R (38). Mereka berprofesi sebagai buruh serabutan," jelas Adit.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Markas Polsek Pinang. Polisi menjerat mereka dengan pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7-9 tahun.

Selain 6 unit sepeda motor berbagai merek, polisi juga menyita sejumlah kunci letter T, letter L, obeng, serta dua mesin gerinda.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan mereka.

“Kami imbau kepada warga agar selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, serta segera melapor ke call center 110 apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan," tegasnya. (WAH)