Kejati Jatim Periksa 25 Saksi Terkait Dugaan Penyimpangan Pelabuhan Probolinggo
Latar Media - Aspidsus Kejati Jatim Wagiyo Santoso saat memberikan keterangan pers.-Jaka Santanu Wijaya-
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus menggali setiap detail dalam dugaan penyimpangan pengelolaan Pelabuhan Probolinggo oleh PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).
Hingga kini, sebanyak 25 saksi telah melalui pemeriksaan, namun tantangan terbesar bukan hanya mengumpulkan bukti, melainkan juga menghitung dengan teliti setiap rupiah kerugian yang mungkin dialami negara.
Mini Kidi Wipes.--
“Secara umum tidak ada kendala di lapangan saat proses pemeriksaan saksi. Namun perhitungan kerugian negara ini bukan hal yang bisa dilakukan dengan sembarangan. Kita harus teliti hingga ke akar masalahnya, dan itu membutuhkan waktu,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, Rabu 25 Februari 2026.
Permasalahan ini bermula dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengelola Pelabuhan Probolinggo beberapa tahun silam.
Menurut Wagiyo, saat itu Pemprov Jatim menghadapi kendala krusial yakni tidak memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang menyandang izin Badan Usaha Pelabuhan (BUP) dan merupakan syarat utama untuk mengelola pelabuhan menurut peraturan yang berlaku.
“Untuk mengatasi kendala itu, Dinas Perhubungan Jatim mengusulkan PT DABN sebagai pengelola. Padahal, awalnya perusahaan ini merupakan anak perusahaan PT Jatim Energy Services (PT JES), sebelum kemudian dialihkan menjadi anak perusahaan PT PJU,” jelasnya.
Padahal, menurut Wagiyo, status perusahaan tersebut saat itu belum memenuhi syarat untuk menerima hak konsesi pengelolaan pelabuhan.
“Kita lihat saja, izin pengelolaan yang diberikan Dirjen Perhubungan Laut mensyaratkan bahwa lahan dan investasi harus milik BUP, serta tidak boleh menggunakan dana APBD atau APBN. Namun kenyataannya, ketika konsesi ditandatangani pada 21 Desember 2017, PT DABN belum memiliki satu pun aset yang diperlukan,” ungkapnya.
Sumber:
Tag:
# pemeriksaan kerugian negara
# perizinan pelabuhan
# konsesi pelabuhan
# peraturan kepelabuhanan
# bumn daerah
# dugaan penyimpangan
# aspidsus wagiyo
# pelabuhan probolinggo
# pemeriksaan saksi
# aset daerah
# pt dabn
# kejati jatim




