Dua Anggota Polri di Jambi Dipecat Usai Terlibat Kasus Pemerkosaan
POLDA Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada dua personelnya yang terlibat pemerkosaan terhadap seorang perempuan berinisial C (18 tahun). Dua anggota Polri tersebut adalah Brigadir Polisi Dua (Bripda) Nabil Ijlal Fadlul Rahman dan Bripda Samson Pardamean.
Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) menggelar sidang etik terhadap kedua personel tersebut pada Jumat, 6 Februari 2026. Sidang berlangsung di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi sejak pukul 08.30 WIB hingga 22.00 WIB dan dipimpin Ketua Komisi Ajun Komisaris Besar Rahma Agustina. Dalam sidang tersebut, komisi memeriksa Bripda Nabil, Bripda Samson, serta delapan orang saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan menyeluruh dan pendalaman fakta, Komisi Kode Etik Profesi Polri menyatakan kedua anggota Polri tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela yang mencederai kehormatan institusi Polri. “Sebagai bentuk ketegasan dan akuntabilitas, kami menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada keduanya,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji dalam keterangan tertulis pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Erlan menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban. Ia menegaskan bahwa selain penanganan melalui mekanisme kode etik, kepolisian tetap melanjutkan proses penyidikan pidana secara paralel melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi.
“Polri tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya dan memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan,” ujar Erlan.




