DPRD Cirebon Tegaskan Hak Buruh PT Long Rich Indonesia Tetap Terjaga
CIREBON, RAKYATCIREBON.DISWAY.ID - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, H R Cakra Suseno menyampaikan, hasil audiensi bersama aliansi serikat buruh telah menghasilkan kesepahaman terkait penerapan pajak atas jasa pengelolaan makanan dan minuman oleh pihak ketiga.
"Audiensi tersebut membahas fasilitas makan dan minum yang diberikan perusahaan kepada pekerja serta implikasinya terhadap Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)," ujarnya.
Menurut Cakra, kebijakan yang diterapkan Pemkab Cirebon telah sesuai dengan ketentuan tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pada prinsipnya, hari ini sudah ada pemahaman yang sama. Regulasi yang kita jalankan adalah amanat undang-undang dan perda,” ucapnya.
Ia juga menyetujui apa yang dijelaskan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Cirebon bahwa fasilitas makan dan minum bagi pekerja tidak boleh diuangkan dan wajib diberikan dalam bentuk makanan dengan standar minimal 1.400 kalori.
"Jadi sudah disimpulkan bahwa yang pertama adalah dari Kadisnaker juga, Pak Novi terkait dengan fasilitas yang diberikan tidak boleh diuangkan dan harus berbentuk makanan yang memang minimal 1400 kalori. Selanjutnya kita tekankan kaitan dengan polemik yang ada bahwasanya kita tidak ada pengurangan terhadap hak-hak yang dulu yang kami berlakukan," tuturnya.
Cakra menegaskan, tidak ada pengurangan hak buruh dalam kebijakan ini. Ia menjelaskan bahwa pajak sebesar 10 persen hanya dikenakan pada jasa pengelolaan makanan dan minuman oleh pihak ketiga, seperti jasa boga atau katering, bukan pada fasilitas makan yang menjadi hak pekerja.
“Yang dikenakan PBJT itu adalah jasa pengelolaannya. Jadi bukan hak buruhnya yang dipotong atau dikurangi,” tegasnya.
Ia juga membantah adanya konflik kepentingan dalam penerapan kebijakan tersebut. Menurutnya, setiap pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
Penetapan pajak, lanjut Cakra, didasarkan pada realisasi kerja sama antara perusahaan dan penyedia jasa.
"Jika dalam kontrak tercantum 13 ribu pekerja yang dilayani, maka perhitungan pajak mengacu pada angka tersebut, bukan pada asumsi jumlah pekerja secara keseluruhan," lanjutnya.
DPRD Kabupaten Cirebon, kata dia, sengaja menetapkan tarif 10 persen sebagai batas terendah untuk menghindari beban berlebih bagi pelaku usaha. Ia menyebut di sejumlah daerah lain tarif PBJT makanan dan minuman bisa mencapai 20 hingga 25 persen.
“Ini bentuk kebijakan agar tidak memberatkan. Kita ambil persentase paling bawah, tapi tetap menjalankan amanat undang-undang,” pungkasnya. (its)




