Disnakertrans Subang Lakukan Sidak ke PT Matsuoka Usai Kasus Pelecehan Buruh
Sumber Foto: Triberita
Sosial

Disnakertrans Subang Lakukan Sidak ke PT Matsuoka Usai Kasus Pelecehan Buruh

Triberita.com | Subang – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Subang, Rona Mairansyah, mengambil langkah tegas dengan menerjunkan tim untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Matsuoka.

Langkah ini dilakukan guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan serta perlindungan bagi buruh perempuan, pasca-mencuatnya dugaan kekerasan seksual di lingkungan pabrik tersebut.

​Pengawasan Ketat pada Sistem Keamanan Perusahaan

​Melalui tim yang diutusnya, Rona Mairansyah memberikan penekanan keras, agar pihak manajemen PT Matsuoka tidak abai terhadap keamanan pekerjanya. Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, dinas mendesak perusahaan untuk segera memperbaiki dan memperketat sistem pengawasan internal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

​”Kami menegaskan kepada perusahaan untuk lebih mengawasi lagi tingkat sistem keamanan di perusahaan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di area kerja,” tegas tim Disnakertrans dalam laporannya.

​Klarifikasi Status Pelaku dan Hubungan Industrial

​Dalam sidak tersebut, tim menemukan fakta bahwa dugaan pelecehan dilakukan oleh oknum karyawan pada level leader terhadap operator, dan bukan merupakan kebijakan atau tindakan manajemen secara struktural. Pelaku diketahui merupakan karyawan tetap (kartab) dan anggota serikat FSPMI yang saat ini tengah mangkir dari kewajibannya di perusahaan.

​Terkait hal tersebut, Kadisnakertrans melalui timnya meminta perusahaan untuk tetap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polres Subang dengan nomor laporan LP/B/55/I/2026.

​Koordinasi Sanksi Administratif dengan Provinsi

​Mengenai tuntutan publik terkait sanksi bagi perusahaan, Rona Mairansyah melalui timnya memberikan penjelasan mengenai batasan kewenangan. Sesuai regulasi, penetapan sanksi administratif berat terhadap perusahaan merupakan ranah

Pengawas Ketenagakerjaan Pemerintah Provinsi Jabar

​”Jika bicara sanksi atau penentuan pelanggaran berat, kewenangannya ada pada pengawas tenaga kerja di tingkat provinsi. Tugas kami di tingkat kabupaten fokus pada pembinaan hubungan industrial dan memastikan hak-hak istirahat atau dispensasi pekerja terpenuhi,” jelas tim tersebut.

Baca Juga : Pj Gubernur A Damenta Sidak Kantor Setda Provinsi Banten

​Dorong Kepastian Hak Korban secara Tertulis

​Disnakertrans Subang juga menyoroti pemberian dispensasi dua minggu bagi korban, Ira Dwi Kusumasari, yang saat ini baru diberikan secara lisan. Dinas akan terus berkoordinasi agar hak tersebut segera diformalkan secara tertulis guna menjamin keamanan status pekerjaan korban selama menjalani pemulihan trauma bersama tim psikolog.

​Pemerintah daerah melalui Disnakertrans mengimbau seluruh pekerja untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pelanggaran ketenagakerjaan secara resmi agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Facebook Comments

Post Views: 236

Tag: Kadisnakertrans PT Matsuoka Sidak Subang

Penulis: HarunEditor: Nurheni

1700 Peserta Ikuti Kejuaraan Renang Pelajar dan Perkumpulan Piala KONI Kabupaten Bekasi 2026

Pos Terkait

Bekasi Raya

Apa Kabar ‘Si Gobek’ Maskot Baru Kota Bekasi, Akankah Bawa Dampak Positif bagi UMKM Boneka?

Banten Raya

Operasi Ketupat Maung 2026 Dimulai, Gubernur Banten: Mudik Aman dan Nyaman Jadi Prioritas

Banten Raya

Polda Banten Musnahkan 7.733 Botol Miras dan Sabu Seberat 7,62 gram

Bekasi Raya

Tanah Hak Milik Dikuasai Paksa Deltamas Cikarang, Ahli Waris Hadirkan 11 Saksi di Persidangan

Banten Raya

Warga Perumahan Gedong Damai Diresahkan Kemunculan Aroma Tak Sedap Menyerupai Bau Bensin

Bekasi Raya

Sidang Perkara Tipikor: Nama Sekda Kabupaten Bekasi Tercatat Dalam Dakwaan Sarjan

Banten Raya

Polres Cilegon Gelar Latpraops Ketupat Maung 2026 Bersama Narasumber CEO BCO Media

Banten Raya

Wagub Banten Minta Cendekiawan ICMI Aktif Berkontribusi untuk Pembangunan Daerah

Banten Raya

Kapolres Cilegon Dampingi Kapolda Banten Tinjau Pos Penyekatan dan Fasilitas Pelabuhan untuk Arus Mudik 2026

Bekasi Raya

Sebut 11 Nama Penerima Aliran Dana, Sarjan Berpeluang Raih Status JC dan Keringanan Vonis

Banten Raya

Situasi Menuju Pelabuhan Merak Masih Lancar, Polda Banten Himbau Masyarakat Ciptakan Mudik Aman Keluarga Bahagia

Banten Raya

Warga Julang Serang Banten, Jual Beli Sabu di Rumah Kosong