Dani Eko Wiyono Desak Evaluasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Konstruksi di Sleman
Sumber Foto: Harian Rakjat
Sosial

Dani Eko Wiyono Desak Evaluasi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Konstruksi di Sleman

SLEMAN, HARIANRAKJAT – Masih banyaknya pekerja sektor jasa konstruksi di wilayah Kabupaten Sleman yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan menjadi sorotan tajam dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia – Korwil D.I. Yogyakarta. Kondisi ini dinilai mengancam keselamatan dan kesejahteraan sosial para pekerja / buruh yang memiliki risiko kerja tinggi.

​Menanggapi hal tersebut, Dani Eko Wiyono secara tegas meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman, khususnya Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) serta umumnya dinas yang menanungi pekerjaan konstruksi lainnya, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proyek konstruksi yang berjalan di bawah naungan pemerintah daerah.

​Perlindungan Pekerja Adalah Kewajiban

​Dani mengungkapkan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan amanat undang-undang yang wajib dipenuhi oleh kontraktor atau penyedia jasa.

​”Kami masih menerima laporan adanya proyek-proyek, baik skala besar maupun kecil, yang pekerjanya belum terlindungi jaminan sosial. Ini sangat berisiko. Jika terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab? Jangan sampai beban itu jatuh ke keluarga pekerja yang secara ekonomi sudah sulit,” ujar Dani.

​ Poin-Poin Desakan Evaluasi

Dalam pernyataannya, Dani menekankan beberapa poin penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Sleman dan Dinas PUPR:

Audit Kepatuhan Kontraktor: Melakukan verifikasi faktual di lapangan terhadap jumlah pekerja yang didaftarkan dibandingkan dengan jumlah pekerja riil di lokasi proyek.

Ketegasan Sanksi: Memberikan teguran keras hingga sanksi administratif bagi perusahaan jasa konstruksi yang lalai mendaftarkan pekerjanya.

Syarat Mutlak Pencairan Dana: Memastikan bahwa bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat mutlak dalam setiap tahapan pencairan termin proyek fisik.

Sinkronisasi Data: Memperkuat koordinasi antara Dinas PUPR, Dinas Tenaga Kerja, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau pendaftaran proyek secara real-time.

Risiko Kerja Konstruksi

Sektor konstruksi merupakan salah satu sektor dengan angka kecelakaan kerja yang cukup fluktuatif. Perlindungan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dianggap sebagai jaring pengaman sosial yang krusial.

​”Sleman sedang gencar melakukan pembangunan infrastruktur. Namun, kemegahan bangunan tersebut tidak boleh mengabaikan keringat dan nyawa manusia yang membangunnya. Pemkab harus hadir sebagai pengawas yang jeli,” tambah Dani.

​Diharapkan dengan adanya evaluasi ini, ke depannya tidak ada lagi pekerja konstruksi di Sleman dan DIY yang terabaikan hak-hak dasarnya atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dani juga mengingatkan bahwa semua kegiatan konstruksi baik di wilayah pemkab Sleman mauoun di Pemprov D.I. Yogyakarta harus diterapkan K3 Konstruksi (Keselamatan dan Kesehatan Kerja Konstruksi). Karena K3 adalah sistem manajemen dan peraturan yang diterapkan untuk melindungi pekerja, peralatan, dan lingkungan di tempat kerja konstruksi dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Hal ini demi kesehatan dan keselamatan pekerja / buruh konstruksi dan juga mengamankan nama baik pengusaha / pemberi kerja, Pemkab Sleman dan Pemrpov D.I. Yogyakarta. (HR)