Citra Margareta Klarifikasi Utang Piutang di KPK, Tak Terlibat Korupsi Sugiri Sancoko
Sumber Foto: TIMES Indonesia
Hukum

Citra Margareta Klarifikasi Utang Piutang di KPK, Tak Terlibat Korupsi Sugiri Sancoko

Pacitan – Pengusaha asal Pacitan, Citra Margareta (31), buka suara setelah namanya tercantum dalam surat pemanggilan saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Citra menegaskan, kehadirannya murni untuk memberikan klarifikasi soal urusan pribadi berupa utang piutang.

“Saya dipanggil KPK untuk dimintai klarifikasi soal utang piutang Sugiri Sancoko kepada saya, dimulai dari Pilkada November 2024 sampai Agustus 2025,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).

Ia menyebut persoalan utang tersebut hingga kini belum diselesaikan. Meski begitu, ia menekankan tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang sedang disidik.

“Saya dipanggil hanya sebagai saksi untuk klarifikasi utang piutang. Saya tidak tahu menahu soal kasus yang menjerat beliau,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menerbitkan Surat Panggilan Nomor Spgl/914/Dik.01.00/23/02/2026 untuk menghadirkan Citra sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Dalam surat tersebut, Citra yang berstatus ibu rumah tangga diminta hadir pada Jumat, 20 Februari 2026 pukul 10.00 WIB di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Madiun, Jalan Salak Nomor 52, Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun, Jawa Timur. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik KPK Dwi Wiljantoro dan tim.

Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji maupun gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam dokumen pemanggilan disebutkan, dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi itu diduga dilakukan oleh Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 bersama Agus Pramono. Kasus tersebut berkaitan dengan pengurusan jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara yang sama, dengan menyebut nama tersangka Yunus Mahatma.

Penyidikan dilakukan berdasarkan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP.

Di luar proses hukum yang berjalan, Citra kembali menegaskan posisinya. Ia hadir sebagai saksi dan hanya memberikan keterangan sesuai yang ditanyakan penyidik.

“Saya hanya memenuhi panggilan dan menjelaskan apa yang memang menjadi bagian saya,” tandasnya. (*)