Buruh Pelabuhan Kendari Ditangkap Polisi Bawa Badik Saat Patroli Ramadan
KENDARI – Seorang pria insial FA (29) diringkus polisi karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Kandai, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
FA yang diketahui bekerja sebagai buru Pelabuhan ini ditangkap oleh personil Unit I Subnit 5 Satreskrim Polresta Kendari pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 08 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Weliwanto Malau mengatakan bahwa penangkapan bermula ketika anggota Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari melakukan patroli rutin di daerah itu dalam rangka menyambut bulan suci Ramadan 2026.
“Anggota kepolisian menemukan seorang laki-laki insial FA membawa senjata tajam jenis badik yang disimpan dalam jok motor,” ujar AKP Malau, Kamis, 19 Februari 2026.
Karena telah menguasai senjata tajam tanpa izin yang sah, FA langsung diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Barang bukti satu bilah badik dengan panjang 31 sentimeter, terbuat dari besi yang ujungnya tajam beserta sarungnya dan gagangnya terbuat dari kayu berwarna cokelat,” kata AKP Malau.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (lin)
Artikel ini telah dibaca 44 kali
Buruh pelabuhan bawa badik Patroli polisi jelang Ramadan 2026 Polresta Kendari Polsek Kawasan Pelabuhan Sajam badik Kendari
Editor 2 Publisher
Baca Lainnya
Hendak Jual Motor Curian, Mahasiswa di Kolaka Utara Ditangkap Polisi
17 April 2026 - 14:06 WITA
Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar Setda Mubar, Saksi Beberkan Perjalanan Dinas Fiktif
17 April 2026 - 08:35 WITA
Mantan Pj Bupati Mubar Bahri Diperiksa sebagai Saksi dalam Sidang Korupsi Rp1,2 Miliar
16 April 2026 - 15:32 WITA
Pengedar Sabu di Puuwatu Kendari Dibekuk, Polisi Sita 48 Paket Siap Edar
16 April 2026 - 12:21 WITA
Peredaran Sabu Masuk Andowia, Polisi Tangkap Pelaku dengan 12,81 Gram
16 April 2026 - 10:53 WITA
Polres Konawe Utara Gagalkan Peredaran 140 Gram Sabu di Desa Belalo
16 April 2026 - 10:34 WITA
Trending di Hukrim




