Buruh Kudus Ditangkap Usai Bawa Kabur Uang Rp50 Juta Majikan
KUDUS, diswayjateng.com - Pelarian MBM (20), karyawan yang diduga membawa kabur uang Rp50 juta milik majikannya, akhirnya berakhir di tangan polisi. Setelah hampir tiga bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), pemuda asal Desa/Kecamatan Jekulo KUDUS ini, diringkus Unit Reskrim Polsek KUDUS Kota.
Pelaku di tangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Pedurungan, Semarang, Sabtu (14/2/2026).
Penangkapan dilakukan, setelah polisi melakukan pelacakan intensif sejak laporan korban diterima pada pertengahan November 2025.
Kasus ini bermula pada Jumat, 31 Oktober 2025. Korban berinisial BNA menitipkan uang tunai Rp50 juta kepada pelaku. Korban meminta agar uang itu disimpan di dalam jok sepeda motor pelaku.
Namun beberapa waktu kemudian korban menanyakan keberadaan uang tersebut, pelaku justru mengelak dan mengaku tidak mengetahui soal titipan tersebut.
Merasa dirugikan, korban akhirnya melapor ke Polsek Kudus Kota. Diduga setelah mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi, pelaku melarikan diri ke luar kota untuk menghindari proses hukum.
Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan mengaku melakukan penyelidikan mendalam untuk melacak keberadaan pelaku.
Sebab pelaku sempat berpindah-pindah lokasi. Polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan. Setelah posisi pelaku terdeteksi di wilayah Pedurungan, Semarang, polisi langsung bergerak dan melakukan penangkapan.
Saat digerebek di kamar kosnya, polisi menemukan barang bukti uang tunai Rp39 juta disimpan di dalam kamar. Selain itu, uang Rp300 ribu di dalam dompet pelaku.
Sementara sisa uang sekitar Rp10,7 juta, diakui korban telah digunakan untuk kebutuhan pribadi selama masa pelarian.
Kini, pelaku bersama barang bukti total Rp39.300.000 diamankan di Mapolsek Kudus Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MBM dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan serta Pasal 486 KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Ia terancam hukuman penjara sesuai ketentuan yang berlaku.




