Buruh Desak THR Dicairkan H-21 Jelang Lebaran untuk Cegah PHK
Bloomberg Technoz, Jakarta - Kalangan buruh meminta pemerintah, termasuk DPR untuk mendorong perusahaan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) minimal H-21 menjelang hari Lebaran.
Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, permintaan tersebut dilakukan lantaran banyak perusahaan kerap melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) jelang lebaran.
"Partai Buruh meminta kepada pemerintah, termasuk DPR RI, meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembayaran THR dilakukan H-21," ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (24/2/2026).
"Mengapa H-21? Karena ada modus dari perusahaan menjelang pembayaran THR dilakukan PHK atau kontraknya masih tetap ada tapi karyawan kontrak dan karyawan outsourcing dirumahkan," sambungnya menegaskan.
Said mengatakan, usulan tersebut berbeda dengan usulan DPR yang sebelumnya mengatakan THR minimal harus cair H-14. Begitu juga dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang justru H-7.
Baca Juga
IMEF Soal Deal Impor Batu Bara Kokas dari AS: Sangat Tak Ekonomis
Apple Pekan Depan Mencoba Debut 'Hands On' 5 Perangkat Baru
25 Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini, 23 Februari 2026




