Buruh Desak Penghapusan Pajak THR kepada Prabowo
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal meminta pemerintah untuk menghilangkan pengenaan pajak terharap tunjangan hari raya (THR) pekerja yang selama ini berlaku yang selama ini dibebani pajak penghasilan (PPh) pasal 21.
Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengatakan, pengenaan pajak tersebut semakin membebani biaya ongkos pekerja di Indonesia selama Hari Raya, yang juga memiliki budaya mudik atau pulang kampung halaman.
"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, termasuk para Jurnalis, buruh pabrik dan lainnya jangan dipotong pajak," ujar Said dalam konferensi pers daring, Selasa (24/2/2026).
Apalagi, kata Said, perusahaan juga terkadang melakukan penggabungan pembayaran antara gaji bulanan dengan THR. Sehingga, nominal tersebut berpotensi lebih tinggi dan tidak masuk dalam penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Hal tersebut dinilai turut menambah beban pekerja lewat pemotongan pajak yang menjadi berkali lipat. Belum lagi, kata dia, tiket transportasi di Indonesia juga masih cukup mahal.
Baca Juga
Fitur iPhone 17e yang Diramal Segera Rilis pada Awal Maret 2026
Memecoin MELANIA-TRUMP Berakhir Rungkad
Penukaran Uang Baru BI 2026 Dibuka, Cek Jadwal & Cara Daftarnya
Next article →




