BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Impor Dikelola oleh Entitas Indonesia
Sumber Foto: republika.co.id
Ekonomi

BPJPH Dorong Sertifikasi Halal Impor Dikelola oleh Entitas Indonesia

BPJPH ingin, pendapatan jasa halal tak mengalir ke luar negeri.

Rep: Frederikus Dominggus Bata/ Red: Hasanul Rizqa

Foto: Fuji Eka Permana / Republika

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mendorong pengelolaan sertifikasi halal produk impor dilakukan oleh entitas Indonesia. Dengan demikian, nilai ekonomi dan pendapatan jasa halal tidak mengalir ke luar negeri.

Kepala BPJPH Haikal Hassan Baras menilai pengelolaan sertifikasi halal impor saat ini masih membuka ruang keuntungan besar bagi lembaga asing, meskipun volume produk yang masuk ke Indonesia relatif terbatas. Menurut dia, kondisi tersebut tidak sejalan dengan besarnya potensi ekonomi halal nasional.

Baca Juga

Kisah Trauma Eks Pekerja Kamboja di Bandung

Kebijakan MSCI Dinilai Jadi Momentum Perbaikan Pasar Modal Indonesia

Waspada Virus Nipah, Kemenkes Imbau Masyarakat tak Konsumsi Buah dengan Bekas Gigitan

“Saya ingin membereskan agar pendapatannya masuk ke Indonesia, bukan ke pihak asing,” ujar tokoh yang akrab disapa Babe Haikal dalam acara Kadin Indonesia di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Ia menceritakan temuan BPJPH saat melakukan pemeriksaan lembaga halal di Swiss. Di negara tersebut, hanya ada satu lembaga halal, yang di Indonesia disebut lembaga halal luar negeri (LHLN).

LHLN di Swiss ini menangani sertifikasi produk untuk masuk ke berbagai negara, termasuk Indonesia. Padahal, jumlah barang bersertifikat halal yang didatangkan ke Tanah Air dari Swiss tergolong terbatas.

Dalam hal ini, produk yang masuk hanya beberapa item, seperti cokelat dan minuman olahan. Sementara itu, lanjut Babe Haikal, sebagian besar produk perusahaan multinasional telah diproduksi di Indonesia dan mengantongi sertifikat halal.

Menurut dia, LHLN tersebut mencatat keuntungan bersih sangat besar dalam satu tahun. “Dalam setahun mendapatkan net profit Rp94 miliar dengan barang yang hanya sedikit,” ujarnya.

Babe Haikal menjelaskan, LHLN adalah milik warga negara asing sehingga keuntungan sertifikasi halal produk yang masuk ke Indonesia justru dinikmati pihak luar negeri.

Skema serupa, kata dia, berpotensi terjadi di banyak negara sumber impor lain, seperti China, Jepang, dan Amerika Serikat, dengan jumlah item produk yang jauh lebih besar.

BPJPH mencatat, saat ini terdapat 92 LHLN yang bekerja sama dengan Indonesia dan tersebar di berbagai negara. Australia merupakan negara dengan jumlah lembaga terbanyak. Adapun negara-negara lain memiliki satu hingga beberapa lembaga saja.

Haikal menilai, dorongan pengelolaan sertifikasi oleh entitas Indonesia sejalan dengan besarnya kontribusi industri halal terhadap perekonomian nasional. BPJPH mencatat kontribusi sektor halal mencapai 26 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), mencakup makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta barang gunaan yang wajib bersertifikat halal sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Ikuti Whatsapp Channel Republika

Advertisement

bpjph

jaminan halal

babe haikal

sertifikasi halal

Berita Terkait

Ekonomi Syariah - 27 February 2026, 11:39

Menuju Wajib Halal 2026, BPJPH Minta Pelaku Usaha Segera Bersiap

Khazanah - 25 February 2026, 16:06

MUI: Pelaksanaan UU JPH Harus Dikawal dan Waspadai Produk Syubhat

Khazanah - 24 February 2026, 23:26

Pelaksanaan UU JPH Dinilai untuk Lindungi Hak Beragama Warga Negara

Khazanah - 24 February 2026, 16:43

Kontroversi Pasal Halal dalam Perjanjian RI-AS, Ancaman atau Salah Tafsir?

Khazanah - 24 February 2026, 16:08

BPJPH: Produk Amerika Serikat yang Masuk Indonesia Wajib Punya Dua Label Halal

Khazanah - 24 February 2026, 13:58

Sambangi MUI, Babe Haikal Bantah Produk AS Bisa Beredar tanpa Sertifikat Halal

Khazanah - 24 February 2026, 13:46

LPPOM MUI Beberkan Kontroversi Pasal Halal dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia, Ini Isi Lengkapnya

Khazanah - 24 February 2026, 12:10

Prinsip Halal dan Thayib dalam Islam, Pedoman Konsumsi bagi Muslim

Berita Lainnya

Khazanah - Sabtu , 07 Mar 2026, 22:04 WIB

5 Peristiwa di 17 Ramadhan, Syahidnya Ali Bin Abi Thalib dan Banjir Darah di Halaman Al-Aqsa

Khazanah - Sabtu , 07 Mar 2026, 10:36 WIB

Makna Iqra di Balik Peristiwa Nuzulul Quran, Mengapa Rasulullah yang Ummi Diperintahkan Membaca?

Khazanah - Sabtu , 07 Mar 2026, 06:05 WIB

Nuzulul Quran 17 Ramadhan: Bagaimana Proses Turunnya Alquran?

Khazanah - Jumat , 06 Mar 2026, 20:50 WIB

Ketika Kaum Muslimin Diizinkan Berperang, Ini Adab dan Batasannya

Khazanah - Jumat , 06 Mar 2026, 20:40 WIB

Siapa Harut dan Marut?