Bareskrim Polri Geledah Kantor Peleburan Emas terkait Kasus Pencucian Uang
Kuatbaca.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan besar di kantor peleburan emas yang terletak di kawasan Benowo, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait dengan emas hasil tambang ilegal dengan nilai fantastis mencapai Rp 25,8 triliun.
Penggeledahan dimulai pukul 09.30 WIB dan berlangsung hingga pukul 16.30 WIB. Belasan penyidik terlihat membawa sejumlah barang bukti, termasuk satu kontainer besar dan sebuah tas merah yang diduga berisi emas atau dokumen penting. Semua barang bukti langsung dimasukkan ke dalam mobil operasional Toyota Innova bernopol L-1045-ADX.
1. Rincian Lokasi Penggeledahan
Penyidik Bareskrim Polri tidak hanya menggeledah kantor peleburan emas, tetapi juga beberapa lokasi strategis yang diduga milik pengusaha emas besar di Jawa Timur. Berikut rincian lokasi dan temuan penggeledahan:
Kantor peleburan emas di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo, Surabaya.
Rumah mewah dua lantai di Jalan Tampomas No 3, Sawahan, Surabaya, diduga menjadi pusat pengelolaan emas.
Toko butik emas di wilayah Kabupaten Nganjuk.
Dua rumah pribadi milik pengusaha emas di Kabupaten Nganjuk.
Barang bukti berupa dokumen, surat berharga, uang tunai, dan bukti transaksi elektronik yang terkait aktivitas perdagangan emas ilegal.
Emas batangan dengan total berat belasan kilogram yang disita sebagai barang bukti.
2. Kesaksian Warga Sekitar
Ketua RT 04 RW 06 Wisma Tengger, Sumardi, turut hadir untuk mendampingi penggeledahan. Ia menyebut bahwa dirinya hanya diminta menyaksikan proses tersebut.
"Saya dan Pak RW tadi cuma diminta untuk menyaksikan saja penggeledahan itu. Saya gak boleh ngomong-ngomong," ujar Sumardi saat ditemui di lokasi.
3. Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari aktivitas ekonomi sebuah toko emas yang menggunakan bahan baku dari pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022. Dugaan pencucian uang ini semakin kuat setelah analisis dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan adanya transaksi mencurigakan terkait perdagangan emas ilegal tersebut.
Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri, menegaskan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan berbagai bukti yang meliputi dokumen, surat berharga, uang, hingga barang elektronik yang terkait dugaan tindak pidana.
"Meliputi surat, dokumen, kemudian uang, bukti elektronik dan beberapa barang bukti lainnya, yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi. (Emas) termasuk di dalamnya. (Batangan kilogram) lebih ya," ungkap Ade Safri pada Kamis (19/2/2026) malam.




