Sidang Etik AKBP Didik Putra Kuncoro, Mantan Kapolres Bima Terancam Dipecat akibat Kasus Narkoba
RADARBANDUNG.ID, JAKARTA – Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro akhirnya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Kamis (19/2/2026).
Proses sidang KKEP AKBP Didik Putra Kuncoro sampai dengan putusan membutuhkan waktu beberapa hari.
Meski demikian, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yakin Majelis Hakim akan memberikan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada AKBP Didik Putra Kuncoro.
Komisioner Kompolnas Choirul Anam menuturkan, berdasarkan pola dan karakter kasus yang melibatkan AKBP Didik, peluang sanksi PTDH terbuka sangat lebar.
“Sidang ini juga sebagai ujian nyata komitmen Polri membersihkan internal dari jerat narkoba,” paparnya di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).
Kompolnas juga diundang dalam sidang KKEP tersebut.
“Kami diundang dalam rangka pengawasan,” ujarnya.
Anam menilai langkah Polri yang memproses etik dan pidana secara paralel merupakan perkembangan positif. Status tersangka terhadap AKBP Didik dinilai sebagai bukti bahwa kasus ini tidak dihentikan di tengah jalan.
“Namun, inti persoalan bukan hanya pada satu individu, melainkan pada jejaring narkoba yang lebih luas. Melawan narkoba itu melawan jejaringnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Kadivhumas Polri Irjen Johnny Edison Isir mengatakan Polri berkomitmen mengusut kasus oknum yang terlibat narkoba hingga tuntas.
“Polri tidak akan memberikan toleransi atas kasus penyalahgunaan narkotika yang dilakukan masyarakat atau oknum internal,” jelasnya.
Dia memastikan tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap oknum yang terlibat narkotika.
“Pimpinan Polri tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel yang terlibat narkotika,” urainya.
Pada bagian lain, pengamat kepolisian Bambang Rukminto mengatakan, sidang KKEP ini masih awal.
Sebab, sidang KKEP berjalan maksimal 14 hari kerja.
“Yang pasti, kalau vonisnya tidak maksimal, tentu akan semakin menjadi preseden negatif bagi institusi Polri,” tegasnya.
Dia mengingatkan agar kasus itu tidak berhenti hanya di sidang KKEP.
Ada proses pidana yang harus terus dikawal. Dalam kasus ini, kalau bandar yang disebut memberi upeti kepada AKBP Didik tidak tertangkap, publik bisa berpersepsi bahwa ada upaya mengalihkan kesalahan.
“Jangan-jangan oknum ini bandar yang sebenarnya dan harusnya terancam hukuman maksimal seumur hidup,” ujarnya. (idr/oni/Jawa Pos)




