Satgas Pangan Awasi 9.138 Titik, Harga Minyakita Masih Jadi Tantangan
Sumber Foto: LiraMedia
Sorotan Utama

Satgas Pangan Awasi 9.138 Titik, Harga Minyakita Masih Jadi Tantangan

Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan melakukan pemantauan intensif di 9.138 titik yang tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Kegiatan yang berlangsung pada periode 5-11 Februari 2026 ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.

Peningkatan intensitas pemantauan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Satgas Saber Pelanggaran Pangan yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Langkah ini terbukti memberikan dampak positif terhadap pergerakan harga sejumlah komoditas pangan strategis di pasar domestik.

Penurunan Harga Komoditas Strategis

Ketua Pelaksana Satgas Saber, I Gusti Ketut Astawa, mengungkapkan bahwa pengawasan masif telah menekan harga beberapa bahan pokok. Komoditas yang mengalami tren penurunan antara lain telur ayam ras, daging ayam ras, daging sapi segar, cabai rawit merah, cabai merah keriting, Minyakita, serta beras medium dan premium.

“Pemantauan yang masif dan tindak lanjut di lapangan terbukti mampu menekan harga beberapa komoditas pangan utama, seperti beras premium dan medium di Zona I dan II, cabai merah keriting, telur ayam ras, serta daging ayam ras,” ujar Ketut Astawa dalam keterangan resminya pada Kamis (12/2/2026).

Detail Sebaran Pemantauan dan Sanksi

Temukan lebih banyak

beras

Beras

Biji-bijian & Pasta

Kategori Lokasi Jumlah Titik

Pedagang dan Pengecer 5.939

Ritel Modern 1.472

Grosir 967

Distributor 554

Produsen 136

Agen 70

Selain pemantauan, Satgas juga mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran di lapangan. Tercatat sebanyak 128 surat teguran diterbitkan, 400 instruksi pengisian stok kosong dilakukan, serta 33 sampel pangan diambil untuk uji laboratorium. Pemerintah bahkan merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan dua izin edar bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) serta standar keamanan pangan.

Intervensi Harga Minyakita dan Beras

Meskipun menunjukkan tren penurunan, harga Minyakita masih menjadi perhatian khusus karena masih berada di atas HET Rp 15.700 per liter. Satgas mencatat Minyakita sebagai komoditas yang paling banyak dilaporkan masyarakat melalui hotline pengaduan, dengan laporan masuk dari wilayah Jakarta Pusat, Kupang, Bandar Lampung, Bukittinggi, Maros, dan Mataram.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memperkuat intervensi pasokan melalui penyaluran beras SPHP sebanyak 28.765 ton ke berbagai kanal distribusi, termasuk Gerakan Pangan Murah dan pasar tradisional. Satgas juga akan berkoordinasi dengan Perum Bulog dan BUMN Pangan untuk memastikan distribusi Domestic Market Obligation (DMO) dari produsen minyak goreng segera sampai ke wilayah yang harganya masih tinggi.

Bapanas) RI dan Satgas Saber Pelanggaran Pangan pada 12 Februari 2026.