Polsek Kintamani Tangkap Perempuan Muda Pelaku Pencurian Perhiasan Emas
Sumber Foto: PT Suara Dewata Media
Hukum

Polsek Kintamani Tangkap Perempuan Muda Pelaku Pencurian Perhiasan Emas

Bangli, suaradewata.com - Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, Unit Reskrim Polsek Kintamani akhirnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian emas dan uang tunai yang terjadi di rumah korban, NI Wayan Resmi (58), seorang petani, asal Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Pengungkapan dilakukan pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 15.00 Wita atas perintah Kapolsek Kintamani, Kompol Made Dwi Puja R. SH.,MH . Operasi dipimpin Kanit Reskrim IPTU I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit 1 Opsnal IPDA I Ketut Sudiarta, S.H., bersama tim Opsnal Polsek Kintamani. Pelakunya seorang perempuan muda berinisial KM (21 tahun). Dari hasil pengembangan, pelaku juga mengaku melakukan aksi pebcurian perhiasan emas di wilayah Desa Semaon, Kecamatan Payangan, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp250.000.000.

Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja R. SH.,MH saat dikonfirmasi Kamis (19/2/2026) membenarkan pengungkapan pelaku pencurian tersebut. "Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kintamani untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.

Kronologis kejadian bermula dari kasus pencurian di rumah korban, NI Wayan Resmi (58), seorang petani, yang beralamat di Banjar Batukaang, Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, pada Jumat, 26 September 2025 sekitar pukul 19.00 Wita. "Saat itu korban hendak pergi sembahyang dan berniat mengambil perhiasan berupa kalung dan sepasang sumpel yang disimpan di dalam lemari pakaian. Namun, perhiasan tersebut sudah tidak berada di tempatnya," ujar Kapolsek Kintamani.

Selain itu, korban juga sebelumnya mengaku sempat kehilangan uang tunai Rp300.000 dan Rp1.400.000 yang disimpan di bawah kasur dalam kamar. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp38.700.000. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui bahwa seorang perempuan berinisial KM (21) sempat datang ke rumah korban untuk membantu pekerjaan rumah. "Setelah yang bersangkutan meninggalkan rumah, korban menyadari perhiasan dan uangnya hilang," bebernya.

Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Banjar Banua, Desa Banua, Kecamatan Kintamani. "Pelaku diamankan saat berada di rumah saudaranya," sebut Kapolsek. Lanjut disampaikan, modus operandi pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah dalam keadaan sepi dan pintu tidak terkunci untuk mengambil perhiasan dan uang milik korban. "Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil perhiasan emas yang disimpan dalam wadah plastik bekas minyak rambut di dalam lemari serta uang tunai milik korban," jelas Kapolsek. Pelaku juga mengaku telah menjual perhiasan tersebut ke sebuah toko emas di wilayah Kecamatan Payangan dengan harga Rp7.000.000.

Lebih parah lagi, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian perhiasan emas di wilayah Desa Semaon, Kecamatan Payangan, dengan nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp250.000.000. "Kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik," ujarnya. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain dua unit telepon genggam, pakaian adat, satu set knalpot sepeda motor, satu unit sepeda motor Honda Vario beserta kunci dan STNK, serta barang lainnya yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kapolsek Kintamani Kompol Made Dwi Puja R. .,SH.,MH juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain. "Kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan, serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” tegas Kapolsek. Ard/red