Polda Jatim Sita 33 Kilo Sabu, Dua Kasus Peredaran Terungkap
Surabaya -
Polda Jawa Timur mengungkap kasus peredaran narkotika lintas provinsi. Barang bukti sabu seberat 33 kilo berhasil disita dalam pengungkapan ini.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan pihaknya membongkar dua kasus peredaran narkotika. Pertama ditemukan di jalan keluar Rest Area Km 726B Tol Surabaya-Mojokerto pada Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.20 WIB. Setidaknya ada dua tersangka yang terlibat dalam tindak pidana ini.
"Yang pertama berinisial RG (25), warga Bandung, Jawa Barat, yang kedua statusnya masih DPO," ujar Jules Abraham Abast.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 10 bungkus kemasan teh Cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 10 kilo. Selain itu, turut disita satu unit handphone dan satu kardus yang digunakan untuk mengemas serta membawa sabu tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah faktor ekonomi. Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp120 juta apabila berhasil meloloskan dan mengantarkan barang haram tersebut ke lokasi yang telah ditentukan.
Modus yang digunakan pelaku adalah sistem ranjau. Narkotika jenis sabu dikemas dalam bungkus teh Cina warna hijau untuk mengelabui petugas, lalu diletakkan di sejumlah titik yang telah ditentukan oleh tersangka lain berinisial Mamang (DPO).
Tersangka sebelumnya diketahui mengambil sabu sebanyak 22 kilogram dari Dubai, Provinsi Riau. Barang tersebut kemudian dibawa ke Pulau Jawa melalui jalur darat dan laut. Sebanyak 10 kilogram telah diranjau di Rest Area Tol Cipularang, Purwakarta, dan 2 kilogram di wilayah Pasuruan.
Selain kasus pertama, Polda Jawa Timur juga kembali mengungkap kasus peredaran narkotika pada Selasa (17/2/2026), atau empat hari setelah pengungkapan sebelumnya. Kasus tersebut diungkap sekitar pukul 15.30 di area pergudangan, Surabaya Utara.
"Untuk identitas tersangka masih dalam DPO, jadi masih dalam upaya pencarian," tambahnya.
Barang bukti yang didapatkan berupa 22 bungkus warna kuning dengan bertuliskan "Guanyinwang", berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 23,274 kg atau hampir 24 kg. Selain itu, turut disita tas ransel tanpa merek, dan satu buah tas olahraga.
"Motifnya petugas menduga bersangkutan merupakan kurir, namun akan dipastikan kembali ketika pelaku sudah berhasil ditangkap," jawabnya.
Modus yang digunakan oleh pelaku yakni menyamarkan narkotika jenis sabu ke dalam tas yang dibungkus dengan plastik hitam. Barang tersebut diduga akan dikirim ke luar Jawa Timur melalui jalur laut.
Atas tindakannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, maupun Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Tim Ditresnarkoba Polda Jatim masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 3 orang diduga berperan sebagai penerima barang dan keuangan diantaranya perempuan berinisial WPM, AK selaku pengendali, dan NR yang berperan sebagai driver.
(ihc/abq)




