Penyidikan Kasus Pencucian Uang dan Emas Ilegal di Surabaya Melibatkan 37 Saksi
Surabaya -
Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka di penggerebekan rumah kasus pencucian uang dan emas ilegal di Surabaya dan Nganjuk. Status tersangka yang ditangkap Kalimantan Barat bahkan sudah inkrah.
"(Berawal) FL ya (inisial tersangka), sudah inkrah ya, tahun 2022." kata Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak.
Meski demikian, kasus yang ditangani masih bergulir. Penyidik saat ini masih dilakukan. Diantaranya memeriksa 3 tempat di Jatim yang diduga terkait penyimpanan emas ilegal. Ia menjelaskan sudah ada puluhan saksi yang diperiksa.
"Sudah 37 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi selama proses penyidikan berlangsung," ujar Ade.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menggerebek sebuah rumah di Jalan Tampomas, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Penggeledahan tersebut terkait dugaan pencucian uang dan emas ilegal.
Dari pantauan detikJatim terlihat sejumlah petugas kepolisian dari Provost dan Sabhara Polrestabes Surabaya. Tak lama Petugas berseragam Bareskrim Mabes Polri masuk ke rumah di Jalan Tampomas nomor 3.
Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan tim penyidik sedang melakukan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dengan dugaan tindak pidana secara bersama-sama tindak pidana pencucian uang.
Menurutnya, kasus itu berasal dari tindak pidana secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan atau pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari peti atau pertambangan tanpa izin atau dalam hal ini adalah pertambangan emas tanpa izin, tanpa dilengkapi dengan izin yang sah.
"Di mana dalam kegiatan penggeledahan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terkait dengan perkara yang saat ini sedang ditangani yaitu perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU dari tindak pidana asal yaitu berupa secara bersama-sama menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan, melakukan pemurnian, pengangkutan dan penjualan emas yang berasal dari pertiwi atau pertambangan tanpa izin atau pertambangan emas tanpa izin yang sah," kata Ade saat ditemui awak media di lokasi, Kamis (19/2/2026).
(ihc/abq)




